Karawang
Trending

Bahaya Bakar Sampah: Sanksi Hukum dan Risiko Kanker

KARAWANG, RAKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membakar sampah secara terbuka (open burning) karena berpotensi membahayakan kesehatan, mencemari lingkungan, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Karawang, Willy, mengatakan larangan membakar sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran.‎

‎Menurutnya, pembakaran sampah secara terbuka menghasilkan asap yang mengandung partikulat halus seperti PM2.5 dan PM10 yang dapat masuk ke dalam paru-paru. Selain itu, pembakaran sampah, terutama plastik, styrofoam, maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), juga menghasilkan zat beracun seperti dioksin, furan, karbon monoksida (CO), dan senyawa organik volatil (VOC).

‎”Pembakaran sampah dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, hingga kanker akibat paparan dioksin dalam jangka panjang,”katanya, Kamis (30/7).‎

‎Selain berdampak pada kesehatan, sambungnya, pembakaran sampah juga menimbulkan pencemaran udara, meningkatkan emisi gas rumah kaca yang mempercepat perubahan iklim, mengganggu kenyamanan masyarakat akibat asap dan bau, serta berpotensi memicu kebakaran lahan maupun permukiman.

‎Willy menambahkan, kebiasaan membakar sampah juga dapat memunculkan persoalan sosial, seperti konflik antar warga akibat asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari serta menurunkan kualitas hidup masyarakat di lingkungan sekitar. ‎DLH Karawang mengajak masyarakat untuk mulai memilah dan mengelola sampah dengan benar sebagai upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. ‎

“Jangan membakar sampah. Asapnya tidak hanya mencemari udara, tetapi juga membahayakan kesehatan keluarga dan lingkungan. Pilah dan kelola sampah dengan benar demi Karawang yang bersih, sehat, dan lestari,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button