Karawang
Trending

90 Bangunan Liar di Karawang Timur Bakal Ditertibkan Lagi!

KARAWANG, RAKA – Rencana pembangunan dan peningkatan ruas jalan akses Tol Karawang Timur kembali mengharuskan Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut. Padahal, lokasi itu telah ditertibkan dan dinyatakan steril pada 27 Februari 2025 lalu.‎

‎Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, saat ini petugas mulai membagikan Surat Peringatan (SP) I kepada para pemilik bangunan liar di kawasan Interchange Karawang Timur. ‎

“Sebanyak 90 bangunan liar di sepanjang ruas jalan akses Tol Karawang Timur diberikan Surat Peringatan I,”katanya, Kamis (30/7).‎

‎Ia menjelaskan, pemberian surat peringatan dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut terdampak proyek pembangunan dan peningkatan jalan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Penataan kawasan dilakukan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.‎

‎Tata menambahkan, kawasan Interchange Karawang Timur sebenarnya sudah pernah ditertibkan. Pada 27 Februari 2025, Satpol PP telah membongkar bangunan liar hingga area tersebut dinyatakan steril. Namun, dalam perkembangannya bangunan liar kembali berdiri sehingga penertiban harus kembali dilakukan.

‎”Kami berharap para pemilik bangunan mematuhi tahapan surat peringatan yang telah diberikan sehingga proses pembangunan dan peningkatan jalan dapat segera dilaksanakan tanpa kendala,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button