
KARAWANG, RAKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengungkapkan telah mengantongi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang Da Prasetya mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap titik-titik penjualan rokok ilegal.
Namun, untuk proses penindakan, Satpol PP tidak dapat bergerak sendiri karena harus berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Bea Cukai. “Untuk penindakan rokok ilegal, kami harus bersama Bea Cukai karena itu menjadi kewenangan mereka,”katanya, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban sekaligus sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari program yang didanai oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.
Menurutnya, pada tahun ini, rencana penertiban dan sosialisasi rokok ilegal di Kabupaten Karawang diperkirakan akan dilaksanakan sekitar bulan Oktober.
Selain itu, Da Prasetya menegaskan bahwa terkait pemberian sanksi, baik kepada penjual maupun pembeli rokok ilegal, sepenuhnya menjadi kewenangan KPPBC Purwakarta sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Untuk sanksi terhadap pembeli maupun penjual, itu ranahnya Bea Cukai,” tutupnya. (zal)



