HEADLINEKARAWANG

Penentu Akhir Sekda di Tangan Bupati

KARAWANG, RAKA – Delapan orang calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang mengikuti uji kompetensi sebelum melakuan paparan dan wawacara. Dari delapan pendaftar akan diambil tiga nama untuk disetorkan ke bupati yang akan menentukan siapa calon yang terpilih.

Seleksi sekda ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Setelah mengikuti uji kompetensi, pada 26 dan 27 Maret mendatang, kedelapan calon ini akan mengikuti tahapan wawancara dan paparan. Dari seluruh tahapan tes, akan diambil tiga orang untuk disodorkan ke bupati. Selanjutnya, bupati lah yang akan menunjuk siapa calon yang terpilih. “Pansel menyerahkan tiga nama kepada bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memilih satu orang dari tiga orang yang sesuai hak prerogatifnya,” kata kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, Kamis (21/3).

Tes kompetensi dilakukan, tambah Aang, untuk memastikan kesesuaian kompetensi peserta dengan kompetensi yang disyaratkan pada jabatan sekda. Penelusuran mencakup kompetensi manajerial, teknis, sosiokultural dan kompetensi pemerintahan. “Saat ini terjadi perubahan paradigma manusia dalam organisasi dari sebagai human resources menjadi human capital, efektivitas organisasi sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya, sehingga peningkatan kualitas dan kinerja harus terus dilakukan, salah satunya untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan tes kompetensi,” katanya.(apk)

Related Articles

Back to top button