
KARAWANG, RAKA- Wacana penggratisan biaya parkir di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Karawang mencuat dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Karawang Mulyadi dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi III, Rabu (1/4).
Mulyadi menilai, masyarakat tidak seharusnya masih dibebani biaya tambahan saat mengakses layanan kesehatan, termasuk untuk parkir kendaraan di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas RSUD, termasuk area parkir, dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak masyarakat.
“Fasilitas rumah sakit itu berasal dari uang rakyat. Jadi sudah semestinya masyarakat tidak lagi dipungut biaya parkir ketika datang berobat atau menjaga keluarganya,”katanya, Rabu (1/4).
Ia juga menjelaskan, sebagian besar sumber anggaran negara berasal dari pajak yang kemudian dialokasikan ke daerah melalui APBD untuk pembangunan fasilitas publik. Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan pembebasan tarif parkir di RSUD merupakan langkah yang masuk akal sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Mulyadi menekankan bahwa layanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipermudah, baik dari sisi akses maupun biaya pendukung lainnya. Kehadiran kebijakan parkir gratis dinilai dapat meringankan beban pasien dan keluarga pasien.
“Ini soal keberpihakan kepada masyarakat. Jangan sampai orang yang sedang berobat justru terbebani hal-hal kecil seperti biaya parkir,” tambahnya.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Asep Agustian, turut menyuarakan dukungan terhadap usulan tersebut. Ia menilai kebijakan penggratisan parkir atau penerapan tarif flat yang terjangkau dapat menjadi solusi yang lebih adil bagi masyarakat.
“Saya setuju kalau parkir RSUD Karawang digratiskan. Atau paling tidak diberlakukan tarif flat, misalnya cukup bayar Rp2.000 tanpa hitungan per jam,”katanya, Jumat (3/4).
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, mayoritas pengunjung RSUD Karawang merupakan masyarakat dengan keterbatasan ekonomi yang bergantung pada layanan BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan tarif parkir.
Ia mengingatkan, biaya tambahan seperti parkir dapat memperberat beban keluarga pasien yang sebelumnya sudah harus mengeluarkan biaya untuk transportasi, konsumsi, dan kebutuhan lain selama mendampingi pasien.
“Bayangkan saja, mereka sudah keluar biaya bensin, makan, dan kebutuhan lainnya. Jangan lagi ditambah beban parkir yang mahal,” tegasnya.
Lebih jauh, Askun juga meminta Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk segera mengevaluasi kebijakan tarif parkir di RSUD secara menyeluruh.
Ia menilai, tarif parkir di fasilitas layanan publik tidak semestinya disamakan dengan sektor komersial seperti rumah sakit swasta maupun pusat perbelanjaan.
“RSUD adalah layanan publik. Masyarakat sudah berkontribusi melalui pajak. Jadi, idealnya layanan seperti ini gratis atau minimal sangat terjangkau,” katanya.
Askun juga mengingatkan, bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya tidak dibebankan pada sektor layanan dasar masyarakat.
“Kalau ingin meningkatkan PAD, masih banyak sektor lain yang bisa digali. Jangan dari layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,”tutupnya. (zal)



