Premanisme di Pesta Nikah Purwakarta: Pelaku Minta Uang Miras Rp500 Ribu Sebelum Habisi Korban

PURWAKARTA, RAKA – Pelaku utama penganiayaan berat yang menewaskan seorang pemangku hajat di pesta pernikahan akhirnya berhasil ditangkap. Jajaran Polres Purwakarta bersama tim Jatanras Polda Jawa Barat mengamankan pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa pelaku berinisial YI (36) telah diamankan pada Senin (6/4) di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.
“Pelaku utama sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres saat konferensi pers.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, YI merupakan pelaku yang secara langsung melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari keterangan saksi, keluarga korban, serta alat bukti yang kami temukan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah satu orang, yakni YI,” tegasnya.
Kapolres juga membenarkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam tindak kriminal. YI diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dihukum penjara pada tahun 2007.
“Yang bersangkutan merupakan residivis. Ini tentu menjadi perhatian kami bahwa pelaku kembali melakukan tindak pidana,” kata Kapolres.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Saat itu, korban Dadang (58) tengah menggelar pesta pernikahan anaknya.
Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras. Namun hanya diberi Rp100 ribu, yang kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi keributan.
Korban yang berusaha menenangkan situasi justru menjadi sasaran kekerasan. Pelaku memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
“Pada saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami lakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti potongan bambu, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol minuman keras.
Dalam kesempatan tersebut, Anom menegaskan komitmen Polres Purwakarta untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas, khususnya yang dipicu oleh minuman keras dan aksi premanisme.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku premanisme dan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap satu orang lainnya berinisial K yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain dalam peristiwa tersebut. (yat)



