
Radarkarawang.id– Kebijakan tahun ini haji furoda dihapus, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) ingatkan masyarakat gunakan jalur reguler dan khusus.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan tidak ada penyelenggaraan haji furoda pada 2026. Kepastian ini menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa bagi jalur keberangkatan di luar kuota resmi.
Sebab, haji furoda selama ini merupakan jalur atau skema ibadah haji non-kuota pemerintah Indonesia yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan satu-satunya visa yang sah berhaji, visa resmi dari pemerintah Saudi.
“Tahun ini tidak ada haji furoda. Jadi yang legal hanyalah visa haji resmi,” kata Dahnil, menginformasikan kepada masyarakat terkait furoda.
Baca Juga: Lebih Irit 50 Persen! Begini Canggihnya Mobil Hybrid Rakitan Siswa SMK PGRI Telagasari Karawang
Ia juga memastikan, pihaknya akan mengantisipasi potensi penipuan terkait penawaran haji furoda informasi yang marak beredar, terutama di media sosial.
Kemenhaj pun telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik tersebut. “Kami ingin mencegah hal itu. Jika masih terjadi, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegasnya.
Dahnil mengimbau masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji agar mengikuti jalur resmi bisa melalui haji reguler dan juga haji khusus.
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa antrean merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam pelaksanaan ibadah haji, melihat antusias masyarakat berangkat haji.
Masa tunggu haji reguler berkisar hingga 26 tahun, sementara haji khusus sekitar 6 tahun. “Haji itu pasti antre. Tidak ada yang bisa langsung berangkat,” pungkasnya. (jpg/asy)



