
KARAWANG, RAKA– Kepolisian Resor Karawang tengah mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Astakona Megahtama yang berlokasi di wilayah Poponcol, Karawang Kulon. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mengungkap duduk perkara tersebut.
Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan perusahaan yang teregistrasi dengan nomor LAPDU/58/I/2025/Reskrim tertanggal 13 Januari 2026.
elain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/41/I/2026/Reskrim sebagai dasar hukum proses yang berjalan.
Dalam upaya pengumpulan data, kepolisian turut memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang serta pihak-pihak lain yang berkaitan. Keterangan dari BPN dinilai penting mengingat perannya dalam administrasi pertanahan dan tata ruang.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika sekelompok warga diduga berupaya menguasai lahan yang diklaim sebagai milik PT Astakona Megahtama. Warga tersebut disebut mengajukan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, dalam pertemuan dengan pihak terkait, BPN Karawang menyatakan sertifikat yang diajukan tidak dapat diterbitkan karena lahan tersebut telah memiliki status kepemilikan yang sah atas nama perusahaan.
Legal Manager PT Astakona Megahtama Eko Haryanto mengatakan, bahwa langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di Karawang. Ia menyebut perusahaan telah melakukan berbagai upaya komunikasi dan mediasi dengan pihak yang menduduki lahan selama sekitar satu setengah tahun, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur legal dalam memperoleh lahan tersebut. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional sehingga kepastian hukum bagi investasi dapat terjamin,” katanya, Jumat (16/4). (zal)



