Karawang
Trending

Ormas Islam Desak DPRD Tutup Theatre Night Mart Karawang, Diduga Langgar Izin

KARAWANG, RAKA- Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Karawang mendatangi Komisi I DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran operasional Theatre Night Mart (TNM).

‎Mereka mendesak adanya penindakan tegas hingga penutupan sementara tempat usaha tersebut. Audiensi tersebut dihadiri berbagai unsur, di antaranya perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), tokoh pesantren, serta praktisi hukum.‎

Pertemuan berlangsung dalam rangka menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.‎

‎Ketua DPD GSI Karawang Lukman Jaelani menilai, terdapat indikasi pelanggaran terhadap izin operasional TNM. Ia menyebut, izin usaha yang tercatat sebagai restoran atau kafe tidak sejalan dengan praktik kegiatan di lokasi. ‎“Jika izin yang dimiliki adalah restoran atau bar, tetapi aktivitasnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka perlu ada sanksi tegas,”katanya, Senin (20/4).‎

‎Meski demikian, Lukman menekankan, pentingnya pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama guna mencari solusi tanpa menimbulkan konflik terbuka. ‎Dalam forum itu, perwakilan ormas juga mengusulkan langkah penindakan bertahap apabila pelanggaran terbukti. Opsi yang disampaikan meliputi penutupan sementara hingga penyegelan tempat usaha sambil menunggu proses hukum berjalan.

‎Mereka menilai DPRD memiliki peran strategis sebagai jembatan aspirasi masyarakat agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara resmi oleh pemerintah daerah. ‎

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komisi I DPRD Karawang Wahidin menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan rekomendasi resmi. Dokumen tersebut, kata dia, masih menunggu penandatanganan Ketua DPRD.

‎“Rekomendasi segera dikeluarkan, saat ini tinggal menunggu tanda tangan Ketua DPRD,”paparnya.
‎Ia juga menjelaskan, bahwa Ketua DPRD tidak dapat hadir dalam audiensi karena tengah berduka atas meninggalnya anggota keluarga. ‎

‎Sebelumnya, Komisi I DPRD Karawang bersama unsur pemerintah daerah dan MUI telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TNM di Jalan Tuparev pada Kamis (16/4) malam. ‎Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara perizinan dan operasional di lapangan.

Tempat yang terdaftar sebagai restoran dan kafe itu diduga beroperasi menyerupai tempat hiburan malam dengan menghadirkan musik langsung dan penampilan DJ, meskipun tanpa penjualan minuman beralkohol

‎Ketua Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri menyebut, bahwa perizinan bangunan dan operasional tempat tersebut belum sepenuhnya rampung. Ia menyoroti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih dalam proses.

‎“Perizinan belum lengkap dan bangunan belum layak digunakan,” tegasnya.‎

‎DPRD Karawang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas persoalan ini secara lebih mendalam. Rekomendasi penutupan sementara pun menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan sambil menunggu hasil pembahasan dan keputusan resmi. (zal)

Related Articles

Back to top button