Karawang
Trending

Diduga Hamili Santriwati, Pondok Pesantren di Tirtamulya Digeruduk Massa

TIRTAMULYA, RAKA- Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa terhadap pimpinan Pondok Pesantren At-Taubah, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, pada Senin malam (28/4). Massa mendatangi lokasi menuntut penutupan pondok pesantren, menyusul dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren terhadap santriwati hingga hamil.

‎Camat Tirtamulya Muhamad Reza Darmawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait aksi tersebut, namun belum dapat menyimpulkan secara menyeluruh mengenai kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. ‎“Informasi yang kami terima belum utuh.

Oleh karena itu, kami akan melakukan pendalaman bersama pihak terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran,”katanya, Selasa (28/4).

‎Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan akan segera menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah unsur, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Urusan Agama (KUA), serta pemerintah desa setempat.

‎”Rapat akan dilakukan setelah agenda minggon untuk membahas langkah tindak lanjut sekaligus merespons tuntutan warga,”paparnya.

‎Menurutnya, pemerintah berkomitmen mengakomodir aspirasi masyarakat dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan proses klarifikasi yang objektif. Ia juga menegaskan bahwa jika dugaan tindak pidana terbukti, maka penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami akan menindaklanjuti secara serius. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, khususnya tindak pencabulan, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan,”paparnya.

‎Selain dugaan pencabulan, sambungnya, warga juga menyoroti penggunaan fasilitas ibadah di lingkungan tersebut yang disebut menjadi salah satu pemicu ketegangan.

Namun demikian, pihak kecamatan menilai seluruh persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar solusi yang diambil tidak menimbulkan polemik baru.‎

‎Sementara itu, menurutnya dugaan kasus serupa diketahui pernah terjadi sebelumnya. Pada 2024, pimpinan pondok pesantren berinisial MAM diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santri berinisial MR.

Kasus tersebut kemudian berujung pada penyelesaian secara kekeluargaan, setelah orang tua korban menyatakan persetujuan untuk menikahkan keduanya. ‎

“Pernikahan antara MAM dan MR dilangsungkan pada 21 Oktober 2024 di Indo Alam Sari. Setelah itu, pasangan tersebut diketahui tinggal di wilayah Loji, Kecamatan Pangkalan,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button