Buntut Pelanggaran Izin, 5 THM Karawang Termasuk Brotherhood dan Sultan Reborn Bakal Diperiksa Lanjutan

KARAWANG, RAKA- Setelah melakukan sidak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama instansi terkait, Rabu (29/4) malam. Lima pengusaha tempat hiburan malam (THM) bakal diperiksa lanjutan. Rencananya, mereka akan dipanggil, 5 Mei mendatang.
Setelah melakukan sidak, petugas menemukan lima tempat usaha yang melakukan pelanggaran serius terkait perizinan dan kewajiban pajak. Lima THM yang diperiksa masing-masing Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’Tipsy Cafe & Resto, serta Sultan Reborn.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tempat usaha tersebut diketahui baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum melengkapi izin operasional lainnya, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang Sandi Susilo mengatakan, bahwa kegiatan sidak dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah daerah mendorong para pengelola THM untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
Ia menyebutkan, kegiatan pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Satpol PP dengan fokus pada pembinaan, bukan penindakan langsung. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak makanan, minuman, dan minuman beralkohol.
“Pendampingan ini dilakukan agar pelaku usaha tertib administrasi. Dengan begitu, kontribusi terhadap PAD bisa lebih optimal. Sidak tersebut berlangsung dari pukul 20.00 hingga 24.00 WIB, menyesuaikan dengan jam operasional tempat hiburan malam,”katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang Da Prasetya Wirabrata menegaskan, bahwa pelaku usaha wajib menyesuaikan peruntukan bangunan sebelum mengurus izin lanjutan.
“Peruntukan bangunan harus diubah menjadi bar, bukan ruko. Setelah itu, baru dapat mengurus izin minuman beralkohol dan izin lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pelaku usaha yang terjaring sidak akan dipanggil pada Selasa (5/5) mendatang. Pihaknya akan memberikan waktu selama 13 hari sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk melengkapi perizinan. “Jika tidak ada itikad baik, akan dilakukan penghentian sementara hingga penyegelan,”tutupnya. (zal)



