Karawang
Trending

Rawan Roboh dan Nunggak Pajak, 7 Titik Reklame di Karawang Dibongkar Paksa

KARAWANG, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang menggelar operasi penertiban reklame di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Klari dan Kecamatan Karawang Barat pada Senin malam (11/5). Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak sedikitnya tujuh titik reklame yang terbukti melanggar aturan.

‎Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang DA Prasetya mengatakan, operasi penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan aturan daerah sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

‎‎Menurutnya, reklame yang ditertibkan terbagi dalam dua kategori pelanggaran utama. Pertama, reklame yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, reklame yang kondisinya sudah usang dan rusak sehingga dinilai rawan roboh serta membahayakan pengguna jalan.

‎”Penertiban ini dilakukan terhadap reklame yang melanggar aturan, baik karena tidak membayar pajak maupun karena kondisi fisiknya sudah membahayakan,”katanya, Senin malam (11/5).

‎‎la menjelaskan, operasi tersebut akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame. ‎

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan pemilik reklame agar rutin melakukan pemeriksaan kondisi fisik reklame serta memastikan seluruh administrasi perizinan dan kewajiban pajak daerah telah dipenuhi. ‎

“Kami mengingatkan agar pemilik reklame memperhatikan keamanan konstruksi dan memenuhi seluruh kewajiban perizinan maupun pajak agar tidak dilakukan penertiban,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button