GERBANG SEKOLAHHEADLINE
Trending

Lawan Judi Online, Kemendikdasmen Bakal Masukkan Materi Bahaya Judol dalam MPLS

KARAWANG, RAKA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan judi online di kalangan pelajar melalui kerja sama lintas kementerian dan penguatan literasi digital di sekolah.

“Sudah ada penandatanganan kesepakatan bersama enam kementerian, termasuk dengan Kapolri terkait penggunaan teknologi digital, termasuk pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” ujar Abdul Mu’ti di Surabaya, Rabu (20/5).

Baca Juga: Mengenal Sekolah Maung SMAN 1 Purwakarta: Jalur Masuk, Syarat IQ, hingga Gandeng Dosen PTN

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Kementerian Komunikasi dan Digital yang mencatat hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun. Kemendikdasmen juga akan memasukkan materi edukasi penggunaan media digital yang sehat dan aman dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Menurutnya, melalui program MPLS, siswa juga akan mendapatkan penyuluhan terkait bahaya judi online.

“Materinya penyuluhan tentang bahaya judi online bagi anak-anak sekolah karena sebagian mereka yang terpapar juga anak-anak yang sebagian memang karena tidak tahu. Jadi, mereka mungkin main game, kemudian tersesat ke judi online,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah akan terus melakukan edukasi dan penguatan ekosistem pendidikan agar anak-anak tidak mudah terpapar judi online.

“Kami memberikan penyuluhan terus-menerus termasuk upaya kami untuk memperkuat empat ekosistem pendidikan, sekolah, rumah, masyarakat, dan media” tuturnya.

Tonton Juga: Bapak Dan Anak Mendadak Bisu

Sebelumnya, Komdigi menyebut kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda karena tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan ekonomi keluarga hingga konflik rumah tangga.

Pemerintah menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam memperkuat literasi digital anak sejak dini.

“Ini juga penting untuk bagaimana agar anak-anak kita ini tidak terpapar oleh judi online yang memang sekarang menjadi masalah yang sangat serius,” tutur Mu’ti. (jpn)

Related Articles

Back to top button