
Radarkarawang.id– Tak kunjung medapat kejelasan. Nasib eks karyawan Pindodeli Karawang: 4 tahun tunggu uang koperasi cair, total kerugian Rp450 juta.
Nasib eks anggota koperasi karyawan PT Pindodeli Karawang mengadu ke DPRD terkait uang di koperasi yang belum bisa mereka ambil.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan akan mendorong penyelesaian persoalan dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak koperasi.
Sejumlah pihak seperti Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Polres Karawang, serta para korban eks anggota koperasi.
Kemudian hadir juga Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang mendampingi korban. Sayangnya, pihak Koperasi PT Pindodeli tidak menghadiri rapat ini,
Ketua Komisi II DPRD, Mumun Maemunah mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari 36 mantan karyawan melalui Tim Hukum Jabis Karawang.
“Persoalan 36 orang yang menjadi korban belum selesai, mereka belum mendapat haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindodeli,”katanya, Kamis (21/5).
la menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah ia bahas dalam forum serupa. Bahkan Komisi II DPRD Karawang sempat mendatangi kantor koperasi, namun tidak bertemu dengan pengurus yang berwenang.
”Ini sudah kedua kali RDP sebenarnya, bahkan sempat kami datangi kantor koperasinya. Mereka bilang akan mencicil pembayaran para eks karyawan ini, cuma sampai saat ini belum ada realisasi,”terangnya.
Mumun menegaskan, pihaknya berharap Koperasi PT Pindodeli maupun perusahaan memiliki itikad baik segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum ke ranah hukum.
”Kalau tidak, nanti terpaksa mungkin kita juga akan menggandeng APH untuk melangkah ke jalur hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Bulan Rusak, Lift di Gedung Pemda II Karawang Tak Kunjung Diperbaiki
Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Kabupaten Karawang, Saripudin mengaku kecewa atas ketidakhadiran dari pihak koperasi dalam forum tersebut.
“Dari pihak Koperasi Pindodeli tidak beritikad baik. Kami mendorong agar ada langkah konkret terkait kerugian klien kami agar segera kembalikan,”terangnya.
Menurutnya, total kerugian dari 36 korban mencapai sekitar Rp 450 juta. la menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila persoalan tersebut terus berlarut.
Anggota Tim Hukum Jabis Karawang Ujang Suhana menambahkan, hasil RDP mendorong Dinas Koperasi bersama Komisi II DPRD Karawang melakukan investigasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
”Kalau tidak tercapai dalam dua minggu ke depan, maka kita akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata,” ungkapnya.
Salah seorang mantan anggota koperasi, Dian mengaku telah menunggu selama empat tahun untuk memperoleh haknya setelah keluar dari PT Pindodeli.
la menyebut telah berulang kali mendatangi perusahaan untuk menanyakan haknya, namun tidak mendapatkan kejelasan. ”Saya mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta lebih. Saya berharap ini dikembalikan dan menunggu kepastian kapan hak saya akan diberikan,”tutupnya. (zal)



