
PURWAKARTA, RAKA – Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, akhirnya memasuki babak akhir setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis hakim.
Keputusan tersebut membuat vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap mantan kepala toko di Rest Area KM 72 Tol Cipularang itu resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (19/5) menjadi penentu akhir perjalanan hukum kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Purwakarta dan Karawang tersebut.
Keluarga korban menyambut keputusan itu dengan rasa syukur. Kakak korban, Iie Robiah, mengatakan keluarga menerima putusan hakim dan mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum yang dinilai konsisten memperjuangkan keadilan.
“Iya sesuai yang ibu hakim tentukan putusannya. Keluarga bersyukur dan berterima kasih kepada bapak jaksa penuntut umum yang sudah memperjuangkan keadilan buat adik saya,” ujar Iie Robiah, Rabu (20/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun. Putusan itu juga menyebutkan hukuman dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perilaku baik.
Kasus pembunuhan Dina Octaviani sebelumnya menjadi perhatian publik setelah jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025 lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap korban dibunuh di sebuah rumah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban sendiri yang saat itu menjabat sebagai kepala toko tempat korban bekerja.
Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat karena pelaku dan korban diketahui saling mengenal serta bekerja di lingkungan yang sama. Kini, setelah terdakwa menerima putusan hakim dan mencabut banding, proses hukum dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap. (yat)


