HEADLINEPurwakarta
Trending

Disdukcapil Purwakarta Tegaskan IKD Bukan Syarat Wajib Pendaftaran SPMB 2026 SMA/SMK

PURWAKARTA, RAKA – Beredar informasi di masyarakat terkait syarat wajib IKD untun pendaftaran SMPB 2026 SMA/SMK. Akibatnya warga menyerbu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta dalam beberapa hari terakhir.

Antrean warga terpantau di kantor pelayanan pencatatn sipil Purwakarta di Jalan Mr. Dr. Kusuma Atmaja, Kelurahan Nagri Tengah.

Mayoritas warga yang datang merupakan para orang tua yang tengah mempersiapkan kebutuhan administrasi sekolah anak mereka.

Baca Juga: SPMB Jabar 2026: Disdik Jabar Gratiskan Biaya Sekolah Negeri dan Swasta bagi Siswa Miskin

Untuk mengantisipasi membludaknya pemohon, pemerintah Purwakarta bahkan membuka layanan tambahan di area halaman kantor. Petugas terlihat aktif membantu masyarakat mulai dari proses mengunduh aplikasi IKD, registrasi akun, hingga pemindaian QR Code untuk aktivasi identitas digital.

Salah seorang warga, Erna, mengaku akan membuat IKD sebagai persiapan pendaftaran anaknya ke SMA Negeri 3 Purwakarta. Menurutnya, IKD dapat mempermudah proses administrasi saat pendaftaran sekolah.

“Katanya supaya lebih mudah untuk identitas digital saat daftar sekolah,” ujarnya saat di lokasi, Jumat (22/5).

Meski harus mengantre cukup lama, Erna menilai pelayanan berjalan lancar dan membantu masyarakat memahami proses pembuatan IKD.

Warga lainnya, Yuni, juga rela datang lebih awal demi memenuhi kebutuhan administrasi pendidikan anaknya. Ia menyebut antrean panjang bukan menjadi masalah selama kebutuhan sekolah anak dapat terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Muhamad Husni, membenarkan adanya lonjakan permohonan aktivasi IKD dalam tiga hari terakhir.

Menurut Husni, meningkatnya jumlah warga yang datang terpacu informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan IKD untuk kebutuhan SPMB 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa IKD bukan merupakan syarat wajib dalam proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tonton Juga: Rumah Wawan Tak Layak Huni

“Yang dipersyaratkan itu kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya, khususnya KTP orang tua. IKD tidak dipersyaratkan,” kata Husni.

Ia menjelaskan, IKD tidak menggantikan fungsi KTP elektronik fisik, melainkan menjadi layanan pendukung berbasis digital.

Menurutnya, melalui aplikasi IKD masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara praktis, mulai dari KTP digital, kartu keluarga, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

“Di IKD nanti tampil kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, termasuk KIA anak-anak pemilik IKD itu sendiri,” ujarnya.

Meski bukan syarat utama SPMB 2026, tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan meningkatnya kesadaran warga Purwakarta terhadap penggunaan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. (yat)

Related Articles

Back to top button