
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta melakukan pemusnahan sebanyak 6.609 arsip dari lima organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penataan administrasi dan tata kelola kearsipan pemerintah daerah, Jum’at (22/5).
Pemusnahan arsip tersebut dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah habis masa retensinya atau sudah tidak memiliki nilai guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta, Aan, mengatakan pemusnahan arsip merupakan langkah rutin yang harus dilakukan pemerintah guna menjaga tertib administrasi tanpa menghilangkan data penting yang masih dibutuhkan.
“Arsip musnah, datanya terjaga. Jadi yang dimusnahkan itu arsip yang memang sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan,” ujar Aan, Jum’at (22/5).
Ia menjelaskan, ribuan arsip yang dimusnahkan berasal dari lima OPD, yakni BPBD, DKUPP, Satpol PP, BKAD dan DPPKB.
Menurutnya, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh arsip terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan penilaian untuk memastikan dokumen tersebut benar-benar sudah tidak memiliki nilai administrasi maupun hukum.
Aan menegaskan, proses pemusnahan arsip juga tidak dilakukan sembarangan. Untuk arsip yang usianya sudah lebih dari 10 tahun, pemerintah daerah wajib mendapatkan rekomendasi resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI.
“Semua sudah ditembus secara hukum dan sudah mendapatkan rekomendasi dari ANRI,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, menyebut langkah yang dilakukan Purwakarta merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan jadwal retensi arsip (JRA) yang wajib diterapkan seluruh perangkat daerah.
Menurut Kusmana, pemusnahan arsip menjadi bagian penting dalam pengelolaan dokumen pemerintahan agar arsip yang disimpan benar-benar memiliki nilai dan manfaat.
“Yang dimusnahkan adalah arsip-arsip yang sudah tidak punya nilai lagi dan sudah habis masa retensinya,” ujar Kusmana.
Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi tim yang dibentuk pemerintah daerah untuk memilah dokumen yang masih diperlukan dan yang sudah layak dimusnahkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan arsip yang lebih tertib, efisien, dan mendukung tata kelola pemerintahan modern di Kabupaten Purwakarta. (yat)



