HEADLINEPurwakarta
Trending

Diperiksa Lebih dari 7 Jam oleh Kejari Purwakarta Soal Kasus Gratifikasi, Ini Kata Kuasa Hukum Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA, RAKA – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait dugaan tindak pidana gratifikasi.

Anne tiba di kantor kejaksaan di Jalan Siliwangi, Purwakarta, Senin (25/5) sekitar pukul 09.40 WIB dengan tim penasihat hukumnya.

Mantan orang nomor satu di Purwakarta itu langsung memasuki ruang pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Purwakarta Sidak Ruang Tahanan

Pemeriksaan terhadap Anne berlangsung lebih dari tujuh jam. Sejak pagi, sejumlah awak media telah menunggu di halaman kantor kejaksaan untuk mendapatkan keterangan langsung terkait pemeriksaan tersebut.

Sekitar pukul 17.17 WIB, Anne keluar dari gedung pemeriksaan dan langsung menuju kendaraan Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 2404 TJB yang telah terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Suasana sempat ramai ketika wartawan mendekat untuk meminta tanggapan. Namun Anne hanya membuka sedikit kaca mobilnya, melambaikan tangan, dan menyapa singkat tanpa memberikan komentar lebih lanjut sebelum meninggalkan lokasi.

Penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, menegaskan bahwa kliennya hadir secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Menurut Frizolla, Anne bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan melengkapi data untuk penyidik.

Ia juga menjelaskan terkait ketidakhadiran Anne pada panggilan sebelumnya yang terjadwal pada Kamis (21/5). Saat itu kondisi kesehatannya kurang baik.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kendaraan roda empat yang menjadi objek perkara tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kewenangan Anne saat masih menjabat sebagai kepala daerah. Penjelasan tersebut, menurut Frizolla, juga telah disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.

Tonton Juga: EKSKUL UNIK TAPI JUARA! RAHASIA SMK LENTERA BANGSA DI OLAHRAGA TEROMPAH

“Kami meminta masyarakat dan media tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai,” ujar Frizolla.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu menyampaikan bahwa pemeriksaan dalam rangka pemenuhan panggilan penyidik terhadap Anne sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi.

“Terkait pemenuhan pemanggilan dari penyidik utk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara grativikasi,” ujarnya. (yat)

Related Articles

Back to top button