
KARAWANG, RAKA- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Karawang dalam Operasi Jaran Lodaya 2026. Penangkapan dilakukan setelah pelaku mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan maraknya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lintas provinsi.
”Pelaku yang diamankan merupakan warga Lampung Timur yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di Karawang. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat,”katanya, Senin (1/6).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Rawi, yang diparkir di wilayah Kutamaneh, Kecamatan Tegalwaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polsek Tegalwaru dan Unit II Jatanras Satreskrim Polres Karawang bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak dan menangkap pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu mendapat apresiasi dari korban. Rawi mengaku terbantu dengan respons cepat aparat kepolisian yang berhasil mengamankan pelaku dan mengungkap kasus yang menimpanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Karawang yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini. Saya sangat mengapresiasi kerja keras anggota kepolisian yang berhasil mengamankan pelaku dan mengungkap peristiwa yang merugikan saya,”terangnya.
Polres Karawang menegaskan akan terus mengoptimalkan Operasi Jaran Lodaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya.
“Karawang bukan tempat yang aman bagi pelaku kriminal. Siapa pun pelakunya dan dari mana pun asalnya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya. (zal)



