HEADLINE
Trending

Disuruh WFH Malah Asyik Liburan, Puluhan ASN Karawang Kena Sidak

KARAWANG, RAKA- Pemerintah Kabupaten Karawang menemukan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah saat pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari kejepit usai libur Idul Adha. Sejumlah ASN bahkan diduga berada di luar kota untuk berlibur ketika seharusnya menjalankan tugas dari rumah.

‎‎Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemkab Karawang di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (29/5) kemarin. Hasilnya, 36 ASN dari 11 OPD tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara delapan ASN lainnya masih dalam proses pendalaman terkait pengajuan izin cuti.

‎‎Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, indikasi pelanggaran itu diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan selama sidak berlangsung. Beberapa ASN diketahui mengunggah aktivitas liburan di media sosial pada saat jam kerja.

‎“Sekarang mudah untuk memantau. Ada yang terlihat sedang liburan dari unggahan media sosialnya. Setelah sidak berjalan baru mengajukan cuti, padahal cuti itu memiliki mekanisme yang harus ditempuh,” katanya, Senin (1/6).

‎Menurutnya, kebijakan WFH yang diperpanjang selama dua bulan tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan bekerja dari lokasi mana pun. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dari rumah dan siap memberikan pelayanan apabila diperlukan. ‎“WFH itu bekerja dari rumah, bukan bekerja sambil berlibur ke luar kota. Rumahnya di Karawang, maka tetap harus berada di Karawang dan siap menjalankan tugas kedinasan,” tegasnya.‎

‎Aang menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama penerapan WFH. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah membatasi kuota cuti pegawai maksimal 20 persen agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.

‎‎Untuk memantau kedisiplinan ASN, sambungnya, Pemkab Karawang menerjunkan enam tim pemeriksa yang menyasar 28 OPD pada hari kejepit nasional pekan lalu. Atas temuan tersebut, ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan.

“Sanksi disiplin sudah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain teguran tertulis, TPP mereka akan dipotong sebesar 25 persen selama dua bulan sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai,”tutupnya.(zal)

Related Articles

Back to top button