
radarkarawang.id, BOGOR – Fenomena penumpukan ribuan unit kendaraan motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sebuah gudang kawasan industri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan terhadap aset negara tersebut jika diperlukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa pada prinsipnya, pengelolaan dan teknis pelaksanaan program MBG berada di bawah kewenangan instansi terkait. Oleh karena itu, sejauh ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut.
“Keberadaan gudang penyimpanan kendaraan listrik MBG di wilayah Kabupaten Bogor, pada prinsipnya pelaksanaan program dan pengelolaannya merupakan kewenangan instansi terkait,” ujar Denny kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Denny menambahkan, hingga saat ini Kejari Kabupaten Bogor belum menerima penugasan atau permintaan pendampingan khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aset tersebut, meski mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadan Hindayana, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk segera bergerak jika ada arahan resmi dari Kejaksaan Agung di kemudian hari.
“Apabila di kemudian hari terdapat permohonan pendampingan hukum atau tugas sesuai kewenangan kejaksaan, tentunya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengadaan motor listrik untuk program MBG ini tengah menjadi perhatian nasional setelah Kejagung menemukan dugaan penggelembungan dana (markup) dalam pengadaan barang senilai triliunan rupiah, yang mencakup motor listrik, sepatu, hingga perangkat elektronik. (rk)



