Ayah Tiri di Karawang Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Anak Tiri dengan Obat Penenang
KARAWANG, RAKA- Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial HEA (28), warga Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, yang diduga merudapaksa anak tirinya sendiri setelah terlebih dahulu mencampurkan obat penenang ke dalam makanan korban.
Penangkapan terhadap HEA dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 8 Juni 2026. Kasus ini mengungkap dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Telukjambe Timur.
Menurutnya, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara mencampurkan zat cair tetes mata dan obat penenang ke dalam makanan berupa kwetiau yang diberikan kepada korban NNH (19).
“Pelaku memberikan makanan kepada korban yang tanpa diketahui korban telah dicampur zat cair tetes mata dan obat penenang,”katanya, Rabu (10/6).
Tak lama setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban mengalami pusing hebat dan rasa kantuk yang tidak wajar hingga akhirnya tertidur. Saat kondisi korban melemah, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya.
Diteruskannya, korban sempat terbangun dan berusaha melawan, namun tidak mampu melepaskan diri karena pelaku memegangi kedua tangannya dengan kuat sebelum memaksa melakukan persetubuhan.
“Korban berusaha melakukan perlawanan, tetapi tidak berhasil karena pelaku menahan tangan korban dan melakukan pemaksaan persetubuhan,” ungkapnya.
Peristiwa itu kemudian diceritakan korban kepada ibunya. Tidak terima atas tindakan pelaku, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Satres PPA Polres Karawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, sambungnya, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta berhasil menangkap tersangka.
“Kami telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap tersangka HEA,”ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, HEA dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena diduga menyalahgunakan hubungan kepercayaan dan memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan kekerasan seksual.
”Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang dan menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. (zal)



