PURWAKARTA, RAKA – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD kini diperkuat melalui sistem digital. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyebut pelaksanaan PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota saat ini mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengintegrasikan administrasi melalui Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, mengatakan kehadiran SIMPAW menjadi pembaruan utama dalam regulasi terbaru. Meski demikian, secara substansi mekanisme PAW tidak mengalami perubahan dibandingkan aturan sebelumnya.
Menurut Dian, PAW hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni ketika anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara mekanisme umum masih sama dengan yang lama, namun sekarang lebih diperkuat dengan adanya aplikasi SIMPAW untuk efisiensi data,” ujar Dian, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, proses PAW diawali dengan usulan dari partai politik kepada DPRD. Setelah itu, DPRD menyampaikan surat kepada KPU untuk meminta data dan dokumen terkait calon pengganti yang berhak mengisi kursi yang kosong.
Selanjutnya, KPU melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi terhadap calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu terakhir. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh data yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan kondisi faktual di lapangan.
Dian menegaskan, setiap dokumen pendukung harus melalui proses klarifikasi. Apabila terdapat perubahan status calon pengganti, seperti meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Semua harus diklarifikasi agar status dan perolehan suaranya valid. Setelah selesai diverifikasi, hasilnya kami serahkan kembali kepada DPRD,” katanya.
Setelah menerima hasil verifikasi dari KPU, DPRD melanjutkan proses administrasi hingga pemerintah daerah mengusulkan Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan kepada gubernur.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, menegaskan calon PAW harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan anggota legislatif yang digantikan.
Selain itu, calon pengganti wajib merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir serta tetap memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon anggota legislatif.
“Partai politik harus memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan sesuai ketentuan. Selain itu, calon pengganti yang diajukan harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya,” ujar Binos.
Ia menambahkan, apabila calon yang memiliki hak menggantikan tidak dapat ditetapkan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka penentuan dilakukan kepada calon berikutnya sesuai urutan perolehan suara.
Menurut Binos, ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga representasi hasil Pemilu serta memastikan pengisian kursi legislatif dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“PAW bukan sekadar mengganti anggota DPRD yang berhenti. Proses ini harus menjamin kepastian hukum, menjaga representasi hasil Pemilu, serta memastikan kursi yang kosong diisi oleh calon yang memang berhak sesuai aturan,” katanya. (yat)



