Proses PAW Anggota DPRD Kini Digital, KPU Purwakarta Andalkan Sistem SIMPAW
PURWAKARTA, RAKA – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD kini melalui sistem digital. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menyebut pelaksanaan PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota saat ini mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengintegrasikan administrasi melalui Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, mengatakan kehadiran SIMPAW menjadi pembaruan utama dalam regulasi terbaru. Meski demikian, secara substansi mekanisme PAW tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Seminar Desa Sadar Hukum Jatiluhur
Menurut Dian, PAW hanya berlaku ketika anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhenti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara mekanisme umum masih sama dengan yang lama, namun sekarang lebih diperkuat dengan adanya aplikasi SIMPAW untuk efisiensi data,” ujar Dian, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, awal proses PAW dengan usulan dari partai politik kepada DPRD. Kemudian DPRD menyampaikan surat kepada KPU untuk meminta data dan dokumen terkait calon pengganti yang berhak mengisi kursi yang kosong.
Selanjutnya, KPU melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi terhadap calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu terakhir. Tahapan tersebut untuk memastikan seluruh data sesuai dengan ketentuan dan kondisi faktual di lapangan.
Dian menegaskan, setiap dokumen pendukung harus melalui proses klarifikasi. Apabila terdapat perubahan status calon pengganti, seperti meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, maka harus membuktikan dengan dokumen resmi.
“Semua harus diklarifikasi agar status dan perolehan suaranya valid. Setelah selesai diverifikasi, hasilnya kami serahkan kembali kepada DPRD,” katanya.
DPRD melanjutkan proses administrasi hingga pemerintah daerah mengusulkan Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan kepada gubernur.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, menegaskan calon PAW harus berasal dari partai politik dari daerah pemilihan yang sama dengan anggota legislatif.
Tonton Juga: Polres Karawang Amankan Pelaku Video Viral di Tempat Hiburan
Selain itu, calon pengganti wajib merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya pada Pemilu terakhir serta tetap memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon anggota legislatif.
“Partai politik harus memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia dan sesuai ketentuan,” ujar Binos.
Ia menambahkan, apabila calon yang memiliki hak menggantikan tidak bisa karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka penentuan berlaku kepada calon berikutnya sesuai urutan perolehan suara.
Menurut Binos, ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga representasi hasil Pemilu serta memastikan pengisian kursi legislatif sesuai aturan yang berlaku.
“PAW bukan sekadar mengganti anggota DPRD yang berhenti. Proses ini harus menjamin kepastian hukum, menjaga representasi hasil Pemilu, serta memastikan kursi yang kosong,” katanya. (yat)


