Disnakertrans Purwakarta: Penempatan Tenaga Kerja Capai 2.025 Orang per Mei 2026
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta mencatat sebanyak 2.025 tenaga kerja telah ditempatkan pada periode Januari hingga Mei 2026. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Adi Wibowo mengatakan, selama Januari hingga Mei 2026 perusahaan melaporkan sebanyak 1.422 lowongan pekerjaan.
Sementara itu, jumlah penempatan tenaga kerja di dalam negeri mencapai 1.687 orang. Adapun penempatan tenaga kerja ke luar negeri tercatat sebanyak 338 orang sehingga total penempatan mencapai 2.025 orang.
“Data Januari sampai Mei menunjukkan laporan lowongan pekerjaan sebanyak 1.422, sedangkan laporan penempatan tenaga kerja di dalam negeri mencapai 1.687 orang. Data tersebut masih kami olah,” ujarnya, Jum’at (19/6).
Ia menjelaskan, data penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan gabungan laporan yang masuk melalui Disnakertrans Purwakarta dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurutnya, tidak semua pekerja migran tercatat di Disnakertrans karena sebagian berangkat melalui jalur mandiri dan langsung melapor kepada kementerian.
“Contohnya pekerja yang berangkat ke Jepang melalui jalur mandiri. Mereka umumnya langsung tercatat di kementerian, bukan di Disnaker,” katanya.
Adi menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan sekaligus realisasi penempatan tenaga kerja.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
“Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan sekaligus melaporkan penempatan tenaga kerjanya. Jadi, keduanya merupakan satu kesatuan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut. Sejak 2024 hingga 2026, pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan dengan puluhan perusahaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
Apabila menerima laporan masyarakat mengenai adanya perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan, tetapi belum melaporkannya, Disnakertrans akan melakukan penelusuran.
“Alhamdulillah, tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat. Namun, perlu dipahami bahwa data yang kami miliki hanya berasal dari perusahaan resmi yang memiliki hubungan kerja dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (yat)



