PURWAKARTA, RAKA – Upaya memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar terus dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Purwakarta. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal dengan menangkap empat orang terduga pengedar di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengamatan oleh petugas hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan pada Rabu (17/6).
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, IPTU Try Sumarno, mengatakan keempat terduga pelaku terdiri atas dua pria berinisial AP (30) dan FK (23), serta dua perempuan berinisial LD (28) dan DD (28).
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan observasi dan pengamatan terhadap orang-orang yang diduga membawa sekaligus memperjualbelikan obat keras terbatas tanpa izin,” kata Try, Jumat (19/6).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 659 butir pil berwarna kuning bertuliskan “MF” yang diduga merupakan obat jenis Hexymer. Selain itu, empat unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta uang tunai sebesar Rp395.000 turut diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Try, jumlah obat yang ditemukan menunjukkan dugaan kuat bahwa pil tersebut bukan hanya untuk dikonsumsi pribadi, melainkan diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Barang bukti yang kami amankan mencapai 659 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Jumlah tersebut mengindikasikan obat-obatan itu diedarkan kepada orang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan pidana lain yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah Purwakarta.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Informasi dari warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan meresahkan lingkungan. (yat)



