HEADLINE
Trending

Larangan Ngencleng HUT RI di Karawang: Awas Bahaya!

KARAWANG, RAKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi ngencleng atau pungutan di jalan untuk kebutuhan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Praktik tersebut dinilai melanggar ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

‎‎Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan, kegiatan meminta sumbangan di tengah jalan dengan menghentikan atau memperlambat laju kendaraan kerap terjadi menjelang peringatan HUT RI. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak diperbolehkan karena mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

‎”Praktik ngecleng atau melakukan pungutan di jalan untuk kegiatan perayaan HUT Republik Indonesia sering terjadi. Hal itu dilarang karena mengganggu ketertiban umum serta dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat yang melakukan pungutan di jalan,”katanya, Minggu (5/7).

‎Ia menjelaskan, penanganan terhadap praktik pungutan di jalan menjadi kewenangan pemerintah kecamatan sesuai Surat Edaran Gubernur mengenai larangan pungutan di jalan, baik untuk kepentingan pembangunan tempat ibadah maupun kegiatan perayaan.

‎Menurutnya, setiap kecamatan telah memiliki personel Satpol PP yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah masing-masing. Apabila dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan personel tambahan, pihak kecamatan dapat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Karawang. ‎

“Di kecamatan sudah ada personel Satpol PP yang melakukan penanganan. Apabila membutuhkan bantuan, mereka dapat menghubungi Satpol PP Kabupaten untuk dilakukan penanganan bersama,” katanya.‎

‎Satpol PP pun mengimbau masyarakat agar menggalang dana perayaan HUT RI dengan cara-cara yang tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan. (zal)

Related Articles

Back to top button