
PURWAKARTA, RAKA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta mencatat sebanyak 75 kasus kebakaran terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari puluhan kejadian tersebut, rumah tinggal menjadi objek yang paling banyak terbakar dengan total 16 kasus.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta, Juddy Herdiana, mengatakan tren kebakaran mulai menunjukkan peningkatan memasuki Juni. Kondisi tersebut diperkirakan berkaitan dengan mulai datangnya musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.
“Kalau Januari sampai Mei relatif rendah. Namun memasuki Juni mulai terlihat peningkatan frekuensi kebakaran. Kemungkinan pada Juli hingga Agustus nanti kita menghadapi musim kemarau yang cukup panjang dan relatif panas,” kata Juddy, Jum’at (3/7/2026).
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta, dari total 75 kejadian kebakaran selama semester pertama 2026, sebanyak 16 kejadian terjadi pada rumah tinggal. Selanjutnya, kebakaran perkebunan, hutan, dan lahan sebanyak 13 kejadian, tower seluler dan gardu induk listrik 11 kejadian, kawasan industri enam kejadian, kendaraan lima kejadian, ruko, pertokoan, dan pasar lima kejadian, peternakan dua kejadian, serta perkantoran, sekolah, dan rumah sakit satu kejadian.
Sementara itu, sebanyak 16 kejadian lainnya masuk kategori lain-lain, seperti kebakaran televisi di rumah, lemari pendingin di puskesmas, dan berbagai objek lain yang tidak masuk kategori sebelumnya.
Juddy menjelaskan, sebagian besar kebakaran dipicu oleh kelalaian manusia atau human error. Menurut dia, penggunaan listrik yang tidak aman masih menjadi salah satu penyebab utama kebakaran di kawasan permukiman.
“Masyarakat kadang lupa mencabut steker atau memutus arus listrik setelah digunakan. Hal-hal seperti ini bisa menjadi pemicu kebakaran,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan lilin saat listrik padam juga masih menjadi penyebab kebakaran rumah. Lilin yang ditinggalkan tanpa pengawasan berpotensi tersenggol penghuni maupun hewan peliharaan hingga memicu api.
Tak hanya itu, kebiasaan membakar sampah tanpa pengawasan juga dinilai berisiko tinggi, terutama saat musim kemarau. Bara api yang tertiup angin dapat dengan mudah menyambar ilalang kering maupun bangunan yang mudah terbakar.
“Potensi kebakaran memang lebih banyak berasal dari aktivitas manusia, mulai dari penggunaan listrik, kompor, lilin, hingga pembakaran sampah yang tidak diawasi,” katanya.
Menurut Juddy, Kecamatan Purwakarta menjadi wilayah dengan jumlah kejadian kebakaran terbanyak. Tingginya kepadatan permukiman membuat risiko kebakaran di wilayah tersebut lebih besar dibandingkan kecamatan lainnya.
Ia mengakui, kondisi permukiman yang padat sekaligus menjadi tantangan bagi petugas pemadam saat melakukan penanganan. Banyak gang sempit yang tidak dapat dilalui mobil pemadam sehingga petugas harus menggelar selang dari titik yang dapat dijangkau kendaraan.
“Kalau jaraknya sudah lebih dari 200 sampai 300 meter, kami mulai mengalami kesulitan karena panjang selang juga terbatas. Karena itu kami sangat berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya pencegahan sejak dini,” ujar Juddy.
Menghadapi potensi meningkatnya kebakaran selama musim kemarau, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pemeriksaan armada, perawatan peralatan, hingga memastikan kesiapan personel agar dapat merespons setiap kejadian dengan cepat.
Hingga pertengahan 2026, jumlah kebakaran memang masih lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 220 kejadian. Namun, pihaknya tetap mewaspadai lonjakan kasus selama puncak musim kemarau.
Selain menyiagakan personel, Dinas Pemadam Kebakaran juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui penyebaran selebaran, media sosial, pelatihan, hingga edukasi di sekolah-sekolah mengenai pencegahan kebakaran dan tata cara pelaporan apabila terjadi kebakaran.
Masyarakat diimbau segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta melalui nomor (0264) 8225113 apabila terjadi kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (yat)



