
PURWAKARTA, RAKA – Masyarakat Kabupaten Purwakarta diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, terutama pembayaran dam, badal haji, hingga pengelolaan dana kurban.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purwakarta mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh layanan dan transaksi tersebut dilakukan melalui jalur resmi.
Imbauan itu disampaikan menyusul terungkapnya dugaan praktik tidak resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 di Arab Saudi.
Praktik tersebut berkaitan dengan pembayaran dam atau denda haji, pelaksanaan badal haji, serta pengelolaan dana kurban. Dugaan penyimpangan disebut melibatkan oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pembimbing ibadah, maupun petugas kloter.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Purwakarta, H. Syamsi Mufti, mengatakan masyarakat perlu memastikan setiap transaksi dan pelaksanaan ibadah terkait dam, badal haji, serta kurban dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk otoritas Arab Saudi.
“Kami mengimbau agar pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” ujar Syamsi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Syamsi, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar terhindar dari penipuan maupun transaksi di luar ketentuan resmi.
Pertama, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran biaya yang tidak masuk akal. Besaran biaya yang ditawarkan perlu dibandingkan dan dipastikan rasional sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, masyarakat juga perlu memeriksa rekam jejak dan reputasi pihak yang menawarkan atau merekomendasikan layanan badal haji, pembayaran dam, maupun pengelolaan kurban.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan biro perjalanan atau travel yang digunakan memiliki izin resmi.
“Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan rasionalitas biaya yang ditawarkan, memeriksa reputasi pihak yang memberikan rekomendasi atau pelaksana, serta memastikan biro perjalanan atau travel yang digunakan memiliki izin resmi,” tutur Syamsi.
Syamsi mengatakan kewaspadaan diperlukan untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian materi sekaligus menjaga kekhusyukan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Kewaspadaan dinilai menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian materi sekaligus menjaga kekhusyukan ibadah selama berada di Tanah Suci,” ungkapnya.
Kemenhaj Kabupaten Purwakarta juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang dikeluarkan Kemenhaj Republik Indonesia maupun ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
“Imbauan ini kami sampaikan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” kata Syamsi.
Masyarakat pun diminta tetap kritis terhadap setiap tawaran layanan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Sebelum menyerahkan uang atau menggunakan jasa tertentu, masyarakat disarankan terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia layanan dan jalur transaksi yang digunakan. (yat)



