
KARAWANG, RAKA – Seorang ayah kandung berinisial DH (46), warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, ditangkap Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Korban berinisial WU (20), yang masih berstatus mahasiswa, akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya tersebut ke Polres Karawang setelah tidak lagi sanggup menanggung trauma yang dialaminya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi terakhir yang diduga dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
“Korban saat itu sedang berada di dalam kamar. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban dengan disertai ancaman,” katanya, Sabtu (11/7).
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, polisi menduga tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak korban masih berusia sekitar sembilan tahun. Dugaan itu terungkap dari keterangan korban yang menyebut perbuatan pelaku dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun.
Diteruskannya juga, laporan korban diterima Polres Karawang pada 8 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban berinisial YA (44) dan seorang saksi lainnya berinisial M (57), mengamankan barang bukti, hingga menangkap dan menahan tersangka.
“Saat ini DH telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman terhadap pelaku menjadi lebih berat karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban,”tutupnya. (zal)



