Karawang
Trending

Penertiban PKL Flyover Cikampek Dimulai Selasa 14 Juli

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang menjadwalkan penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan bawah Flyover Cikampek pada Selasa (14/7).

Menjelang pelaksanaan penertiban tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek membagikan Surat Peringatan (SP) III sebagai peringatan terakhir kepada para pemilik bangunan dan pelaku usaha yang masih menempati trotoar serta lahan di Jalan Ahmad Yani, Jumat (10/7).

‎‎SP III menjadi tahapan akhir sebelum eksekusi dilakukan. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan dan lapak untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.

‎Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta juga telah membagikan Surat Peringatan III kepada bangunan yang berdiri di atas aset milik PT KAI. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2263/JLN tertanggal 24 Juni 2026 tentang permohonan penertiban lahan. Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang tugas dan kewenangan Satpol PP.‎

‎Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Tata Suparta mengatakan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebelum mengambil tindakan.

“Selama proses penataan Kota Cikampek, kami sudah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan maupun PKL untuk mengosongkan dan membongkar sendiri lapaknya. Lokasi ini akan dibangun trotoar dan taman agar kawasan menjadi lebih tertata, nyaman, dan bisa dimanfaatkan masyarakat,”katanya, Jumat (10/7).

‎‎Menurut Tata, program penataan kawasan bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya di lokasi yang telah disediakan, yakni di area pasar.

‎”Program ini bukan untuk melemahkan usaha mikro maupun menengah. Para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya di area pasar yang telah disiapkan,” ujarnya.‎

‎Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek, TNI, Polri, dan PT KAI akan melaksanakan penertiban pada 14 Juli 2026. ‎

“Ini merupakan tahapan terakhir dalam tindakan non yustisial. Setelah SP III, kami akan melaksanakan penertiban bersama instansi terkait,” tegasnya.‎

‎Usai penertiban, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Karawang akan melanjutkan pembangunan trotoar dan taman di kawasan bawah Flyover Cikampek. ‎”Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek juga akan melakukan patroli rutin untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar maupun aktivitas PKL di lokasi yang telah ditata,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button