Karawang
Trending

Cara Mengajukan Alat Bantu Disabilitas di Dinsos Karawang

KARAWANG, RAKA – Sekitar 100 penyandang disabilitas di Kabupaten Karawang mengajukan permohonan bantuan alat bantu kepada Dinas Sosial pada tahun ini. Namun, tidak seluruh pengajuan dapat langsung dipenuhi karena keterbatasan anggaran, sehingga penyalurannya dilakukan secara bertahap.

‎‎Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Hj. Marwati mengatakan, setiap tahun Dinsos menyediakan berbagai jenis alat bantu untuk penyandang disabilitas. Bantuan yang diberikan di antaranya kursi roda, tongkat, alat bantu dengar, kaki palsu, serta alat bantu lainnya sesuai kebutuhan penerima.

‎”Tahun ini jumlah masyarakat yang mengajukan bantuan alat bantu sekitar 100 orang dalam daftar awal (prelist). Sebagian besar sudah kami salurkan, sedangkan sisanya akan diberikan secara bertahap,”katanya, Senin (13/7).

‎Marwati berharap adanya pergeseran anggaran sehingga seluruh masyarakat yang telah mengajukan bantuan dapat menerima alat bantu yang dibutuhkan. Pasalnya, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam memenuhi seluruh permohonan.‎

‎Ia mengaku, prihatin karena tidak sedikit pemohon yang harus menunggu cukup lama akibat terbatasnya anggaran. Bahkan, dalam beberapa kasus, ada warga yang meninggal dunia sebelum sempat menerima bantuan alat bantu yang diajukan.

‎”Kami tentu merasa sedih apabila ada masyarakat yang sudah mengajukan bantuan, tetapi belum sempat menerima karena keterbatasan anggaran, bahkan ada yang meninggal dunia sebelum bantuannya diberikan,”terangnya.

‎Marwati mengimbau, masyarakat penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu agar mengajukan permohonan melalui pemerintah desa masing-masing. Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi. ‎

“Dinsos akan memprioritaskan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang kondisinya paling mendesak atau membutuhkan penanganan segera, sehingga bantuan yang tersedia dapat diberikan secara tepat sasaran,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button