
PURWAKARTA, RAKA – Upaya memperkuat pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di Kabupaten Purwakarta terus dilakukan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Purwakarta bersama Manajemen Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI) menggelar sosialisasi pelaporan CSR bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan industri.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengelola Kawasan Industri Bukit Indah, Rabu (15/7/2026), diikuti perwakilan dari 25 perusahaan. Sosialisasi juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta yang sekaligus menjadi penasihat APINDO, Entis Sutisna.
Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan program CSR kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan dinilai penting agar seluruh program sosial yang dijalankan perusahaan dapat terdokumentasi dengan baik serta menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Entis Sutisna, mengatakan setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya maupun masyarakat Kabupaten Purwakarta secara umum.
Menurutnya, implementasi CSR tidak hanya berbentuk bantuan sosial, tetapi juga dapat diwujudkan melalui berbagai program yang memberikan manfaat jangka panjang.
“Program CSR dapat diarahkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesempatan kerja, pelestarian lingkungan, hingga pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, Manajemen Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Dwi Restiyanto, menjelaskan perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri selama ini secara rutin telah menjalankan berbagai kegiatan CSR yang dikoordinasikan oleh pengelola kawasan.
Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan yang belum memahami kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah meskipun telah melaksanakan program tanggung jawab sosial.
“Masih banyak perusahaan yang sudah menyalurkan CSR, tetapi belum melaporkannya karena belum mengetahui mekanismenya. Sosialisasi seperti ini penting agar seluruh kegiatan dapat tercatat dan terkoordinasi,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan CSR di Purwakarta mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 serta Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 050.13.05/Kep.473/Bapelitbangda/2023 tentang pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Saat ini, Forum TJSLP beranggotakan sekitar 165 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta dan menjadi wadah koordinasi antara dunia usaha dengan pemerintah dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial.
Dwi menilai potensi kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah masih sangat besar. Karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas agar semakin banyak perusahaan yang memahami tata kelola CSR sekaligus aktif melaporkan program yang telah dilaksanakan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Purwakarta, Feby, memberikan pelatihan teknis kepada peserta mengenai tata cara penyusunan dan pelaporan CSR secara digital.
Melalui sistem pelaporan yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah berharap pelaksanaan CSR di Kabupaten Purwakarta menjadi lebih transparan, terukur, serta mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor sesuai kebutuhan masyarakat. (yat)



