TELUSUR
Trending

Plt Bupati Bekasi Evaluasi Ketat Tata Kelola RSUD

radarkarawang.id, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memberikan atensi serius terhadap laporan keuangan RSUD Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan yang memerlukan langkah perbaikan mendalam dari jajaran direksi rumah sakit pelat merah tersebut.

Meskipun laporan keuangan RSUD untuk Tahun Buku 2025 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK mencatat adanya kelemahan signifikan pada sistem pengendalian internal serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini mencakup aspek pengelolaan belanja, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), manajemen piutang, hingga defisit anggaran yang cukup mengkhawatirkan.

Analisis Defisit dan Beban Utang RSUD

Data audit menunjukkan posisi keuangan RSUD sedang menghadapi tantangan likuiditas yang cukup berat. Per 31 Desember 2025, saldo utang belanja RSUD melonjak hingga Rp60,68 miliar, atau naik sekitar 29,98 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya. Peningkatan ini didominasi oleh utang belanja pegawai yang belum terselesaikan secara optimal.

Kondisi ini diperparah dengan realisasi pendapatan layanan yang belum memenuhi target. Pendapatan dari sektor BPJS Kesehatan hanya mencapai 67,62 persen, sementara pasien umum terealisasi sebesar 63,70 persen. Dengan saldo piutang jasa layanan sebesar Rp27,87 miliar dan potensi piutang tak tertagih mencapai Rp15,34 miliar, RSUD diproyeksikan mengalami defisit riil sekitar Rp50,98 miliar yang akan menjadi beban pada tahun anggaran 2026.

Langkah Strategis: Reformasi Perbup BLUD

Menanggapi urgensi tersebut, Plt Bupati Bekasi berencana melakukan langkah konkret melalui evaluasi pimpinan dan perubahan regulasi. Fokus utama diarahkan pada revisi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penggunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Strategi ini bertujuan untuk menyeimbangkan alokasi dana agar lebih efektif dalam mendukung operasional medis.

  • 60 Persen: Dialokasikan khusus untuk kebutuhan pelayanan medis dan sarana penunjang kesehatan.
  • 40 Persen: Dibatasi untuk belanja pegawai guna menjaga stabilitas arus kas rumah sakit.

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi pemborosan anggaran sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan fiskal organisasi.

Dilema Pelayanan dan Tanggung Jawab Sosial

Di sisi lain, manajemen RSUD dihadapkan pada dilema antara integritas finansial dan tanggung jawab sosial. Plt Bupati mengakui bahwa RSUD memiliki kewajiban moral untuk melayani seluruh warga Bekasi, termasuk mereka dengan kepesertaan KIS yang tidak aktif. Kerap kali, biaya pelayanan ini akhirnya bertransformasi menjadi piutang karena komitmen rumah sakit yang tidak menolak pasien.

Namun, kondisi operasional yang terus-menerus mengalami defisit memerlukan intervensi pemerintah daerah. Pemerintah berkomitmen memastikan layanan dasar kesehatan tidak terganggu meski audit keuangan menunjukkan perlunya pengetatan manajemen internal.

Rekomendasi DPRD dan Pengawasan Inspektorat

Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi turut mendesak direksi RSUD untuk segera menyusun action plan atau rencana aksi yang sistematis sebagai tindak lanjut atas temuan BPK. Legislatif menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BLUD agar risiko sistemik terhadap pelayanan publik dapat diminimalisir.

Selain itu, Inspektorat direkomendasikan untuk membentuk tim asistensi khusus. Tim ini akan bertugas meninjau ulang manajemen piutang dan arus kas RSUD secara berkala. Melalui pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tata kelola RSUD Kabupaten Bekasi dapat bertransformasi menjadi lebih profesional, efisien, dan bebas dari kendala administratif yang berulang di masa mendatang.

Related Articles

Back to top button