KARAWANG, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang terus mengintensifkan patroli preventif di kawasan Stadion Singaperbangsa guna mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum), terutama yang dipicu oleh aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang belum memiliki lokasi berjualan resmi.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan regu patroli rutin trantibum untuk mengedepankan langkah preventif melalui patroli serta tindakan preemtif berupa imbauan kepada para pedagang yang beraktivitas di titik-titik yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Menurutnya, keberadaan pedagang di lokasi yang belum ditetapkan sebagai area berjualan dapat mengganggu aktivitas masyarakat yang berolahraga maupun kegiatan rutin lainnya di sekitar Stadion Singaperbangsa. Terlebih, Satpol PP telah lama memasang papan larangan di kawasan tersebut.
“Selama belum ada penetapan lokasi resmi bagi UMKM oleh dinas yang mengelola Stadion Singaperbangsa dan kawasan sekitarnya, kami akan terus melakukan patroli sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi gangguan trantibum,”katanya, Selasa (28/7).
Meski demikian, Tata menegaskan, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Saat terdapat kegiatan tertentu maupun pada hari libur, pola pengawasan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, mengingat meningkatnya aktivitas masyarakat dan pelaku UMKM di kawasan stadion.
”Yang terpenting, aktivitas usaha tidak sampai menimbulkan dampak yang mengganggu ketertiban umum,”terangnya.
Ia berharap, dalam waktu dekat pengelola Stadion Singaperbangsa bersama dinas yang membidangi UMKM dapat segera menetapkan lokasi khusus bagi pedagang, sehingga penataan PKL dapat dilakukan secara tertib tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
Tata mencontohkan, penataan serupa pernah dilakukan di lingkungan Kompleks Pemda Karawang, di mana Satpol PP bersama Bagian Umum menyediakan lokasi berjualan di belakang Gedung Asisten Daerah (Asda) II, dekat Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang. Sementara itu, di kawasan GOR Panatayuda, pengelola juga telah menyediakan ruang bagi 16 pelaku UMKM di dalam area Panatayudha Park.
Ia menambahkan, hingga kini Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) selaku pengelola Stadion Singaperbangsa belum mengundang rapat untuk membahas penataan PKL di kawasan tersebut. Satpol PP pun menyatakan siap mengawal kebijakan apabila lokasi resmi bagi UMKM telah ditetapkan.
Selain melakukan patroli rutin, sambungnya, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum dengan melaporkan setiap potensi gangguan trantibum melalui layanan pengaduan atau call center Satpol PP Kabupaten Karawang. (zal)



