
PURWAKARTA, RAKA – Proses hukum perkara dugaan kepemilikan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah senilai ratusan juta rupiah yang menjerat dua terdakwa lansia, Abah Bisri bin Omon (75) dan Dadi Sumaryadi (67), kembali mengalami penundaan.
Agenda pembacaan tuntutan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Kamis (6/8/2026) harus dijadwalkan ulang ke pekan depan. Penundaan tersebut membuat kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan selama sekitar delapan bulan tanpa adanya putusan pengadilan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Fajar Ramadhan, SH, menyatakan pihaknya menilai proses persidangan yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih mengingat usia kliennya yang sudah lanjut.
“Hari ini seharusnya agenda tuntutan, tetapi kembali ditunda. Sementara kedua klien kami sudah delapan bulan berada dalam tahanan tanpa kepastian hukum,” ujar Fajar usai persidangan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, hingga kini majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas perkara yang bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh Bareskrim Polri tersebut.
Selain menyoroti lamanya proses persidangan, Fajar juga menanggapi pernyataan salah satu kliennya yang mengaku dijebak saat proses penyidikan. Ia menegaskan persoalan tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan.
“Semua dalil akan dibuktikan di persidangan. Penyidik memiliki pembuktiannya, dan kami juga akan membuktikan apa yang menjadi dasar pembelaan kami,” katanya.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan serta memperhatikan kondisi dan usia kedua terdakwa saat menjatuhkan putusan.
“Mudah-mudahan hakim memberikan putusan yang terbaik dan seadil-adilnya untuk klien kami,” ucap Fajar.
Ia juga memastikan tim kuasa hukum akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia apabila putusan nantinya dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
“Jika putusannya tidak memuaskan, tentu kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Abah Bisri dan Dadi Sumaryadi didakwa atas dugaan kepemilikan uang dolar AS dan rupiah bernilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan pasal yang didakwakan, keduanya menghadapi ancaman pidana hingga sekitar 10 tahun penjara.
Menjelang sidang lanjutan, kuasa hukum juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan faktor kemanusiaan, khususnya usia kedua terdakwa, saat menyusun tuntutan.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (yat)



