
PURWAKARTA, RAKA – Delapan bulan menjalani masa penahanan membuat Abah Bisri bin Omon (75), terdakwa perkara dugaan kepemilikan uang dolar Amerika Serikat yang diduga palsu, hanya memiliki satu harapan: segera kembali ke rumah.
Keinginan tersebut disampaikan Bisri setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (6/8/2026).
Di usianya yang sudah 75 tahun, Bisri mengaku ingin segera menghirup udara bebas setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum.
“Inginnya ingin keluar, ingin bebas,” ujar Bisri singkat.
Bisri sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan kepemilikan uang dolar Amerika Serikat yang menyerupai uang asli. Ia mengaku menyesal karena menerima barang yang kemudian membawanya terseret dalam perkara hukum.
Namun, Bisri menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi bungkusan yang dititipkan kepadanya.
“Merasa (bersalah) karena menerima (dolar) itu barangkali,” katanya.
Bisri menceritakan, barang tersebut awalnya dititipkan oleh seorang peziarah bernama Warta yang disebut kerap datang ke Makam Tubagus Dako, Wanayasa.
Saat itu, menurut Bisri, Warta meminjam uang sebesar Rp1 juta karena mengaku tidak memiliki biaya untuk pulang.
Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, Warta kemudian menitipkan sebuah bungkusan kepada Bisri.
“Dititipkan sama Warta, orang Bandung yang suka ziarah ke makam. Dia pinjam uang Rp1 juta,” ujarnya.
Bisri mengatakan dirinya tidak mengetahui isi bungkusan tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah membuka barang yang dititipkan itu.
“Nggak tahu kalau itu uang palsu, kan cuma ketitipan. Dia minjam Rp1 juta, sama Abah juga nggak dibuka-buka barang titipannya,” katanya.
Bisri sendiri diketahui sehari-hari menjadi kuncen Makam Tubagus Dako di Wanayasa. Selain mengurus makam, ia juga bekerja sebagai petani.
Kesedihan atas perkara yang menjerat Bisri juga dirasakan keluarga.
Adik kandung Bisri, Uha (72), mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana awal mula sang kakak akhirnya terseret dalam kasus tersebut.
“Saya nggak tahu kejadiannya,” ujar Uha.
Menurut Uha, kakaknya selama ini menjalani kehidupan sederhana. Bisri sehari-hari mengurus pertanian dan menanam sejumlah tanaman, seperti singkong dan pisang.
“Abah orangnya baik. Sehari-hari ngurus tani, nanam singkong sama pisang,” katanya.
Uha mengaku sedih melihat kondisi kakaknya yang kini harus menjalani proses persidangan di usia lanjut.
Ia berharap pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat memperhatikan kondisi Bisri serta membantu agar perkara tersebut segera mendapatkan penyelesaian.
“Lihat Abah sekarang sedih. Harapan saya ke pemerintah mohon bantuannya supaya Abah bebas. Kasihan sudah tua,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bisri dan Dadi Sumaryadi dari LBH JalaPaksi, Fajar Ramadhan, turut menyoroti masa penahanan kedua terdakwa yang telah berlangsung sekitar delapan bulan.
Sorotan tersebut disampaikan setelah agenda pembacaan tuntutan dalam perkara mereka mengalami penundaan.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan versi pembelaan mengenai asal-usul bungkusan berisi uang dolar yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, bungkusan itu awalnya merupakan barang titipan seorang peziarah kepada Bisri sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp1 juta.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak pembelaan, Bisri kemudian meminta Dadi Sumaryadi mengantarkan bungkusan tersebut kepada seseorang yang disebut sebagai calon pembeli.
Namun, sebelum transaksi tersebut berlangsung, keduanya diamankan oleh tim Bareskrim Polri.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum atas dugaan kepemilikan uang palsu.
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan. Bisri pun tetap berharap perkara yang menjeratnya segera memiliki kepastian sehingga dirinya dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Di tengah usianya yang telah lanjut, keinginan untuk kembali menjalani kehidupan sederhana sebagai petani menjadi harapan terbesar Bisri setelah sekitar delapan bulan berada dalam tahanan. (yat)



