Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Layanan Disdukcapil Karawang Kini Hadir di 100 Desa

KARAWANG, RAKA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat desa. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

‎Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang Saepul Muhtadin mengatakan, perluasan pelayanan dilakukan karena jika hanya mengandalkan unit layanan yang sudah tersedia, akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan masih belum maksimal.

‎“Kalau hanya mengandalkan unit layanan yang ada, itu masih kurang. Makanya kita mencoba mengajak mitra, terutama desa, untuk ikut berperan dan berkontribusi dalam meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan,” katanya, Kamis (13/8).‎

‎Menurutnya, saat ini Disdukcapil telah memiliki sejumlah titik pelayanan, mulai dari layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, gerai pelayanan hingga unit layanan lainnya. Namun, pemerintah desa dinilai memiliki posisi strategis karena lokasinya lebih dekat dengan masyarakat.

‎Dalam pelaksanaannya, pelayanan di desa akan menggunakan sistem secara daring melalui aplikasi pendamping Disdukcapil. Desa tidak diberikan akses langsung ke sistem utama administrasi kependudukan, tetapi menggunakan aplikasi Sorabi yang sebelumnya telah terpasang di sejumlah desa.

‎“Desa tidak diberikan akses ke sistem utama karena aksesnya terbatas. Tetapi diberikan aplikasi pendamping, yaitu Sorabi. Nanti fitur pelayanan yang ada akan kita tambah,” ujarnya.

‎‎Saepul menjelaskan, fitur pelayanan di desa nantinya mencakup sejumlah layanan administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil, kecamatan maupun gerai pelayanan hanya untuk mengurus dokumen tersebut.

‎“Jadi masyarakat yang secara geografis jauh dari dinas, kecamatan maupun gerai, cukup datang ke desa. Nanti pelayanan dilakukan di desa,” katanya.

‎Ia menyebut, proses pelayanan tersebut tetap mengedepankan prinsip penyelesaian dalam satu hari untuk layanan yang tidak menggunakan blanko. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring sesuai jadwal pelayanan yang ditentukan. ‎

Namun, untuk dokumen yang masih menggunakan blanko, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelayanan masih dilakukan melalui unit layanan yang tersedia di kecamatan, MPP, maupun Disdukcapil. ‎

“Kalau yang berbasis non blanko, pelayanan bisa dilakukan di desa dan selesai dalam satu hari. Sementara yang masih berbasis blanko seperti KIA dan KTP tetap melalui unit layanan,” jelasnya.‎

‎Saepul menambahkan, hingga saat ini sudah terdapat 39 desa yang telah menggunakan layanan tersebut. Jumlah itu ditargetkan terus bertambah hingga melampaui 100 desa pada tahun ini. ‎

“Sekarang sudah ada 39 desa. Progresnya cukup baik. Mudah-mudahan tahun ini target kita bisa di atas 100 desa,” ungkapnya.‎

‎Menurut Saepul, perluasan pelayanan tersebut membutuhkan kolaborasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika serta bagian pemerintahan, karena pelaksanaannya berkaitan dengan sistem dan kewenangan pemerintahan desa.

‎Ia berharap, inovasi tersebut dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Selain membuat pelayanan lebih dekat secara geografis, keberadaan layanan di desa juga dinilai dapat mengurangi hambatan psikologis masyarakat ketika harus mengakses pelayanan administrasi kependudukan.

“Harapannya masyarakat sangat terbantu. Kalau ke desa, saya yakin mereka sudah akrab. Tidak perlu datang jauh ke dinas atau kecamatan. Pelayanan tetap satu hari, sehingga masyarakat bisa mendapatkan dokumen kependudukan dengan lebih mudah,”tutupnya. (zal)


Related Articles

Back to top button