Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Satpol PP Karawang Bongkar 8 Kios Liar di Karawang Wetan

KARAWANG, RAKA– Sebanyak delapan kios dan dua saung terlantar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Selasa (11/8). Dari delapan kios yang ditertibkan, tujuh di antaranya sudah ditinggalkan pemiliknya dan dalam kondisi tidak layak.

‎Penertiban dilakukan setelah para pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi sasaran sebelumnya mendapatkan tahapan peringatan dari Satpol PP.

‎‎Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Tata Suparta mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum penertiban dilaksanakan.

‎Menurutnya, sosialisasi dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan kepada para PKL mengenai rencana penertiban.

‎”Sebagai langkah awal, kami sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan penertiban. Ini merupakan bagian dari sosialisasi sebelum kegiatan penertiban dilakukan,” katanya, Selasa (11/8).

‎Setelah pemberitahuan, Satpol PP melanjutkan dengan pemberian surat peringatan secara bertahap. Sebanyak 73 PKL tercatat menerima Surat Peringatan (SP) 1, kemudian 69 PKL menerima SP 2, dan 43 PKL menerima SP 3. ‎Dalam penertiban yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut, petugas membongkar dan mengangkut tujuh kios terlantar ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Karawang.

‎‎Sementara satu kios lainnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya untuk kemudian dipindahkan ke rumah. ‎”Untuk satu kios lainnya, pemilik memilih untuk membongkar dan membawanya sendiri ke rumah,” ujarnya.

‎Selain delapan kios, petugas juga menertibkan dua saung berbahan asbes yang ditemukan dalam kondisi terlantar. Kedua bangunan tersebut langsung dirobohkan oleh petugas. ‎

Operasi penertiban melibatkan Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), unsur Polsek Karawang Kota, serta Babinsa TNI Kelurahan Karawang Wetan.

‎‎Sebanyak 43 personel Satpol PP dari Bidang Ketertiban Umum diterjunkan dalam kegiatan tersebut. ‎Tata mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan penggunaan ruang publik tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Ia mengimbau, masyarakat yang masih menggunakan fasilitas atau ruang publik untuk memperhatikan aturan pemerintah daerah agar tidak kembali muncul bangunan atau aktivitas yang mengganggu fungsi ruang tersebut. (zal)

Related Articles

Back to top button