
KARAWANG, RAKA– Ancaman terhadap keselamatan perjalanan kereta api di Kabupaten Karawang tidak hanya datang dari perlintasan sebidang. Aksi pelemparan batu oleh warga ke arah kereta yang melintas juga masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.
Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, Karawang menjadi salah satu wilayah yang cukup sering ditemukan kasus pelemparan batu terhadap kereta api. Titik kejadian, kata dia, banyak berada di lintas Karawang–Klari hingga Karawang–Lemahabang.
“Kalau kecelakaan di Karawang tidak terlalu, tapi banyak kejadian pelemparan batu. Setiap kami evaluasi kejadian, sering kali kasus pelemparan batu terjadi di wilayah Karawang,” katanya, Selasa (11/8).
Menurutnya, aksi tersebut bukan sekadar kenakalan, tetapi dapat berdampak langsung terhadap keselamatan penumpang. Batu yang dilemparkan dari luar dapat memecahkan kaca kereta dan serpihannya berpotensi mengenai penumpang.
“Pelemparan batu terhadap kereta api merupakan kejadian yang sangat membahayakan. Kaca kereta bisa pecah dan serpihannya dapat melukai bahkan mengancam keselamatan penumpang,” ujarnya.
Untuk menekan kejadian tersebut, KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan pendekatan kepada masyarakat di sekitar jalur rel. Sosialisasi dan edukasi dilakukan oleh petugas pengamanan maupun petugas stasiun agar warga memahami risiko dari tindakan tersebut. KAI juga menggandeng tokoh masyarakat, ketua RT/RW, pemerintah desa hingga kelurahan untuk ikut mengawasi lingkungan di sekitar jalur kereta.
Franoto meminta, masyarakat tidak hanya menghindari aksi pelemparan, tetapi juga ikut mencegah apabila mengetahui adanya potensi kejadian tersebut.
“Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan apabila mengetahui adanya potensi pelemparan batu terhadap kereta api agar kejadian tersebut dapat dicegah,”ujarnya.
Ia menambahkan, potensi aksi pelemparan batu biasanya meningkat pada periode tertentu, terutama ketika aktivitas masyarakat dan anak-anak di luar rumah meningkat, seperti masa libur sekolah, Natal dan Tahun Baru, serta angkutan Lebaran. KAI pun tidak hanya mengandalkan sosialisasi.
Pengamanan dilakukan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan dengan menempatkan petugas secara terbuka maupun tertutup. Kamera pengawas portabel juga digunakan untuk membantu memantau sekaligus mengidentifikasi pelaku.
“Beberapa kejadian juga sudah kami laporkan dan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,”terangnya.
Meski tidak merinci jumlah kasus sepanjang 2026, Franoto memastikan aksi pelemparan masih terjadi dan menjadi salah satu perhatian pengamanan perjalanan kereta api, khususnya di wilayah Karawang–Klari dan Karawang–Lemahabang.
Ia mengingatkan, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum. Pelaku yang melakukan perusakan atau tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Yang menjadi perhatian, sebagian pelaku yang berhasil diidentifikasi masih berusia anak-anak. Terhadap kasus seperti itu, KAI tidak hanya melakukan pembinaan kepada anak, tetapi juga melibatkan orang tua.
“Sebagian pelaku masih anak-anak. Jadi selain pembinaan kepada pelaku, kami juga memanggil orang tuanya agar kejadian tidak terulang,” tuturnya.
KAI juga mengingatkan orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya di sekitar jalur rel. Bermain di dekat rel maupun melakukan tindakan seperti meletakkan paku atau koin di atas rel bukanlah aktivitas yang aman.
Benda yang diletakkan di atas rel dapat terpental ketika dilindas kereta dan berpotensi mengenai orang di sekitar jalur.
Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
KAI berharap masyarakat turut menjadi bagian dari sistem pengamanan jalur kereta dengan tidak melakukan tindakan berbahaya serta segera mencegah dan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta.
“Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat,”tutupnya. (zal)



