Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Syarat Pilkades Karawang 2026: Petahana Wajib Izin Bupati

KARAWANG, RAKA- Kepala desa petahana di Kabupaten Karawang yang ingin kembali maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 harus terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan maupun temuan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus). Persyaratan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bupati Karawang dalam memberikan izin pencalonan.

‎‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Saepuloh mengatakan, penyelesaian catatan hasil pemeriksaan menjadi hal yang wajib dilakukan bagi petahana yang hendak kembali mengikuti kontestasi Pilkades.

‎Menurutnya, termasuk tunggakan pajak maupun kewajiban lainnya yang masih tercatat harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pencalonan.

‎”Teman-teman saya harapkan kalau yang berminat mencalonkan lagi, dia harus clear dulu menyelesaikannya. Tunggakan pajak segala macam harus dibayar, karena itu menjadi dasar perizinan dari Bupati,” tegasnya, Selasa (18/8).

‎‎Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menegaskan, dana desa merupakan uang masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. ‎Menurutnya, pertanggungjawaban dana desa tidak hanya sebatas kelengkapan administrasi, tetapi juga harus dipastikan memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎‎Saat ini, Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap kepala desa yang masa jabatannya berakhir dan berencana kembali mencalonkan diri masih dilakukan melalui Inspektorat Daerah. ‎

“Kepala desa yang memiliki catatan atau temuan dalam pemeriksaan wajib menyelesaikannya sesuai ketentuan, kalau tidak diselesaikan maka tentunya ada sanksinya,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button