Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
TELUSUR
Trending

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat & Peluang PNS 2027

Pemerintah secara resmi menetapkan pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan strategis ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan status kepegawaian tenaga pendidik di Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Prasetyo Hadi menegaskan perihal perubahan status tersebut.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo Hadi sebagaimana dikutip pada Rabu (19/8).

Dalam implementasinya, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah membuka peluang untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027.

Saat ini, pemerintah masih melakukan proses sinkronisasi data kepegawaian guna memastikan penataan tersebut berjalan dengan tepat. Prasetyo Hadi juga menjelaskan bahwa langkah-langkah ini telah memperhitungkan aspek stabilitas ekonomi nasional.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita (pemerintah) tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” pungkasnya.

Pemerintah menekankan bahwa penyelesaian persoalan guru ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta terus menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi guru. Aspirasi tersebut menjadi bahan pertimbangan penting dalam mencari solusi atas status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Related Articles

Back to top button