
PURWAKARTA, RAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta membongkar puluhan kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Dari 13 Mei hingga 25 Agustus 2026, polisi mengungkap 35 laporan polisi dan mengamankan 41 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam dalam press release perkara narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta, Kamis (3/9/2026).
Puluhan kasus yang dibongkar polisi terdiri dari berbagai jenis perkara. Sebanyak 20 laporan berkaitan dengan sabu, enam kasus tembakau sintetis, tujuh kasus obat keras tertentu, serta masing-masing satu kasus ganja dan cairan sintetis.
Dari 41 tersangka, sebanyak 37 orang merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Mereka berusia antara 18 hingga 50 tahun dan sebagian besar diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Kapolres mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut semakin luas menjangkau masyarakat.
Dalam penyelidikan terhadap puluhan perkara tersebut, polisi juga menemukan enam tersangka yang ternyata merupakan residivis.
Mereka kembali tersangkut perkara narkotika maupun obat keras tertentu setelah sebelumnya pernah menjalani proses hukum.
Polisi mengidentifikasi para pelaku memiliki peran sebagai kurir dan pengedar. Aktivitas mereka juga berlangsung dalam waktu yang berbeda, mulai dari sekitar tiga bulan hingga lebih dari satu tahun.
Temuan adanya residivis menjadi perhatian tersendiri bagi kepolisian karena menunjukkan masih adanya pelaku yang kembali menjalankan aktivitas peredaran barang terlarang.
Dari hasil pemetaan perkara, Kecamatan Purwakarta menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak.
Polisi mencatat terdapat 10 TKP di Kecamatan Purwakarta. Kemudian masing-masing lima TKP ditemukan di Kecamatan Campaka dan Darangdan.
Selanjutnya, empat TKP berada di Kecamatan Jatiluhur. Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari dan Sukatani masing-masing memiliki tiga TKP.
Sementara itu, Kecamatan Pondoksalam, Kuningan dan Pasawahan masing-masing tercatat memiliki satu TKP.
Kapolres menyampaikan bahwa data tersebut menjadi bahan pemetaan bagi kepolisian untuk menentukan wilayah yang perlu mendapat perhatian lebih dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Dari 35 perkara yang diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dengan jumlah yang cukup besar.
Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 469,24 gram, ganja 101,49 gram, tembakau sintetis 104,85 gram, obat keras tertentu sebanyak 3.263 butir, ekstasi 48 butir, cairan sintetis 637 mililiter dan serbuk sintetis 30,9 gram.
Selain narkotika dan obat keras, polisi turut menyita 12 timbangan digital, 41 telepon seluler, delapan sepeda motor, dua mobil, uang tunai Rp3.145.000 serta lima alat hisap.
Menurut perhitungan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat mencegah sekitar 13.240 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp993 juta.
Febri menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak hanya diukur dari jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil disita.
Menurutnya, setiap penindakan juga berkaitan dengan upaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
“Upaya pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penangkapan pelaku, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat terlindungi dari dampak yang ditimbulkan,” kata Febri.
Ia menjelaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan langkah yang konsisten. Penegakan hukum terhadap pengedar harus berjalan bersamaan dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan hukum sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Pasal yang digunakan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka dapat mencapai paling lama 20 tahun penjara, disertai ketentuan denda sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan.
Kapolres juga meminta masyarakat ikut membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Informasi dari warga, menurutnya, dapat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap jaringan yang beroperasi di lingkungan sekitar.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mendeteksi dan memutus jaringan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Febri.
Dengan 35 kasus yang diungkap dan 41 tersangka yang diamankan dalam tiga bulan, Polres Purwakarta menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan.
Polisi tidak hanya memburu pengedar dan kurir, tetapi juga berupaya memetakan wilayah yang menjadi titik rawan peredaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus melindungi masyarakat Purwakarta dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (yat)



