
KARAWANG,RAKA— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial DMP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Dedy Irvan Virantama, menyampaikan bahwa DMP merupakan tersangka kelima yang ditetapkan penyidik setelah ditemukannya fakta hukum baru serta kecukupan alat bukti. Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka lain, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
“Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seorang pihak berinisial DMP, yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021,” ujar Dedy Irvan Virantama, Senin (7/9) malam.
Dari penelusuran rangkaian transaksi tersebut, tim penyidik mengidentifikasi total aliran dana sebesar Rp1.455.339.000 yang diterima oleh DMP dari tersangka HJ.
Uang tersebut diduga kuat diberikan untuk mempermudah dan memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek perumahan Citra Swarna Grande milik PT BAS ke Bank Himbara KC Karawang. Guna kepentingan penyidikan, Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DMP.
“Terhadap tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026,” tegas Dedy.
Atas perbuatannya, tersangka DMP disangkakan melanggar pasal berlapis. Dedy menegaskan bahwa penyidik Kejari Karawang masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi penyaluran KPR ini. Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.(asy)



