Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Belasan Ribu Aduan Adminduk Karawang: WhatsApp Paling Laris

KARAWANG, RAKA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 12.842 layanan informasi dan konsultasi serta 674 pengaduan masyarakat selama Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan masyarakat pada Semester I 2026. Tingginya jumlah layanan menunjukkan kanal komunikasi Disdukcapil masih menjadi tempat masyarakat menyampaikan persoalan administrasi kependudukan (adminduk), mulai dari masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga kesalahan data dalam dokumen kependudukan.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang Saepul Muhtadin mengatakan, laporan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat kecepatan respons sekaligus berbagai persoalan yang masih terjadi dalam pelayanan adminduk.

“Laporan pelayanan ini menjadi momentum bagi kami untuk melihat kembali seluruh proses, kecepatan respons, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan. Setiap pengaduan yang masuk adalah bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan internal,” katanya, Selasa (8/9).

Dari belasan ribu layanan informasi dan konsultasi tersebut, masyarakat paling banyak menggunakan kanal daring. WhatsApp menjadi kanal yang paling dominan dengan 8.901 aduan atau pertanyaan. Setelah WhatsApp, layanan informasi dan konsultasi disampaikan melalui Instagram sebanyak 2.436, TikTok 1.200, dan Tangkar sebanyak 305.

Sementara untuk pengaduan khusus, terdapat 674 laporan, terdiri dari 639 pengaduan yang disampaikan secara langsung dan 35 pengaduan melalui kanal online.

Dari pengaduan online tersebut, WhatsApp menerima 21 laporan dengan waktu penyelesaian 0–5 hari. Kemudian Tangkar tujuh laporan dengan penyelesaian 0–2 hari, Instagram enam laporan dengan penyelesaian 0–1 hari, email satu laporan dengan penyelesaian 0–2 hari, serta SP4N Lapor satu laporan dengan waktu penyelesaian 30 hari.

“Rata-rata penyelesaian pengaduan online kami targetkan maksimal lima hari kerja, tergantung pada kompleksitas masalah yang dilaporkan,” ujarnya.

Berbagai persoalan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan proses pencetakan dokumen kependudukan. Disdukcapil juga menerima pengaduan mengenai data SIAK dan NIK, seperti NIK ganda antarwilayah, ketidaksesuaian data ibu pada sistem perbankan, hingga foto KTP yang belum tersinkronisasi dalam database.

Untuk persoalan tersebut, petugas melakukan verifikasi data, wawancara dengan pihak terkait hingga sinkronisasi data pada sistem SIAK.

Pengaduan lainnya berkaitan dengan kesalahan elemen data, mulai dari tempat dan tanggal lahir, nama anak pada Kartu Keluarga maupun akta kelahiran, hingga penyesuaian Status Hubungan dalam Keluarga (SHDK). Ada pula masyarakat yang mengeluhkan persoalan sistem pelayanan online dan e-Meterai, termasuk formulir F-1.06 yang dinilai tidak valid serta kendala saat melakukan pendaftaran akun edukcapil.

Dalam kasus tersebut, petugas membantu pemohon memperbarui formulir dan menyesuaikan data akun dengan KTP elektronik kepala keluarga.

Persoalan NIK yang tidak terbaca atau belum aktif di lembaga pengguna juga menjadi salah satu pengaduan. Di antaranya terkait layanan perbankan, Kemendikbud, BPJS, perpajakan hingga lembaga keuangan. Disdukcapil menangani persoalan tersebut melalui pengecekan biometrik serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain persoalan teknis adminduk, laporan masyarakat juga menyentuh persoalan pelayanan dan informasi yang beredar di publik. Salah satunya laporan mengenai dugaan pungutan biaya pencetakan KTP untuk warga luar daerah sebesar Rp 200 ribu. Disdukcapil menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

Disdukcapil juga menangani pemberitaan mengenai kendala pelayanan adminduk di Kecamatan Cilamaya Kulon dengan melakukan mediasi bersama petugas desa dan camat setempat. Bahkan, terdapat laporan berupa tuduhan terhadap petugas yang disebut menggunakan narkoba. Untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut, Disdukcapil melakukan tes urine melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan hasil dinyatakan negatif. Saepul kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kependudukan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengurus dokumen adminduk melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa calo,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button
neue online casinos