
KARAWANG,RAKA- Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (8/9) melakukan penahanan terhadap HJ yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang (KC) Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Dedy Irvan Virantama mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah HJ memenuhi panggilan dan hadir sebagai tersangka. “Guna kepentingan penyidikan Kejari Karawang melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 08 September 2026 sampai dengan 27 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang,” ucapnya, Selasa (8/9).
HJ dalam perkara ini berperan selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2021–2024, yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat dan memuluskan persetujuan KPR. HJ juga diduga menerima perintah membentuk
“Tim Batik” bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan. “Proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” paparnya.
Kejari tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian. “Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan informasi ini untuk diketahui masyarakat luas,” tutupnya.(asy)



