
KARAWANG, RAKA- Kekurangan tenaga pengajar membuat sejumlah sekolah di Kabupaten Karawang masih merekrut guru sukarelawan. Padahal, secara aturan sekolah tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer di luar mekanisme kepegawaian yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang Joean Himawan mengatakan, tenaga yang direkrut sekolah tersebut bukan lagi guru honorer yang terdata di Disdikbud, melainkan sukarelawan yang diminta membantu mengajar karena kebutuhan guru yang mendesak.
“Karena kebutuhan guru yang mendesak, daripada siswa tidak diajar dan kasihan tidak ada gurunya, akhirnya sekolah mencari seorang relawan atau dijadikan guru honor sekolah,” katanya, Kamis (17/9).
Ia menegaskan, perekrutan tersebut tidak diperbolehkan secara aturan. Namun, kondisi kekurangan guru di sejumlah sekolah membuat persoalan tersebut masih terjadi. “Secara aturan tidak boleh. Kita sedang tahap untuk pemenuhan guru tersebut,” ujarnya.
Joean mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan rencana pengisian kebutuhan guru secara besar-besaran pada tahun berikutnya. Pengisian tersebut diharapkan dapat menutup kekurangan guru yang masih terjadi di sejumlah sekolah.
“Kan pemerintah pusat sudah menyampaikan bahwa akan ada pengisian guru secara besar-besaran tahun berikutnya untuk pengisian kekosongan-kekosongan tadi,” terangnya.
Sementara mengenai honor guru sukarelawan, pembiayaannya dikembalikan kepada masing-masing sekolah. Joean menyebut terdapat ketentuan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masih memungkinkan pembayaran tenaga tertentu sesuai aturan.
“Itu dikembalikan ke sekolah. Di dana BOS masih ada aturan untuk pembayaran bagi tenaga non-BOS,”tutupnya. (zal)



