
PURWAKARTA, RAKA – Ajakan teman bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba. Sementara candaan yang berlebihan dapat berubah menjadi perundungan dan meninggalkan dampak serius bagi korban.
Pesan tersebut disampaikan Kapolsek Maniis Polres Purwakarta, IPTU Jhonson Sirait, saat memberikan penyuluhan hukum kepada siswa dan siswi SMKN Maniis, Kamis (17/9/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu, para pelajar diajak memahami risiko narkoba, kekerasan terhadap anak, dan bullying yang kerap terjadi di lingkungan pergaulan remaja.
Jhonson menekankan, pelajar tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan, mengganggu masa depan, dan membawa penggunanya berhadapan dengan persoalan hukum.
Begitu pula dengan bullying. Perilaku mengejek, mengintimidasi, mengancam, mempermalukan, hingga melakukan kekerasan terhadap teman bukan sekadar candaan apabila sudah menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi korban.
“Adik-adik harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Jangan mencoba narkoba meskipun hanya karena ajakan teman, dan jangan menganggap bullying sebagai hal biasa. Mari saling menghormati, menjaga pertemanan dan berani melapor apabila melihat tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan orang lain,” ujar Jhonson.
Selain membahas bahaya narkoba dan perundungan, Jhonson mengingatkan siswa agar lebih selektif dalam memilih teman. Pelajar juga diminta bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Menurutnya, konten yang beredar di internet perlu disikapi secara kritis. Jangan sampai media sosial justru menjadi sarana untuk mempermalukan, mengancam, atau merugikan orang lain.
Polisi juga mendorong para siswa untuk tidak memilih diam ketika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, kekerasan, maupun bullying di lingkungan sekolah.
Laporan dapat disampaikan kepada guru, orang tua, Bhabinkamtibmas, atau kepolisian agar persoalan tersebut bisa segera ditangani.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengatakan edukasi hukum kepada pelajar merupakan langkah pencegahan untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman.
“Generasi muda merupakan bagian penting dari masa depan bangsa. Karena itu, edukasi hukum harus terus diberikan agar para pelajar memahami bahaya narkoba, menolak segala bentuk kekerasan dan bullying, serta mampu menjaga dirinya maupun lingkungan di sekitarnya,” ungkapnya.
Tini menegaskan, upaya melindungi pelajar tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Orang tua, guru, pihak sekolah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Sekolah, kata dia, bukan hanya tempat memperoleh pendidikan akademik, tetapi juga ruang untuk membangun karakter, sikap saling menghormati, serta keberanian mengambil keputusan yang benar.
Karena itu, komunikasi antara pelajar dengan orang dewasa perlu terus dibangun. Anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan harus memiliki tempat yang aman untuk bercerita dan meminta bantuan.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Purwakarta berharap siswa SMKN Maniis semakin memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai pelajar. (yat)



