Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Karawang
Trending

Polresta Karawang Sita 1 Kg Sabu dan 80 Ribu Obat Keras

KARAWANG, RAKA- Peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kabupaten Karawang kembali terbongkar. Dalam operasi sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap 30 kasus dengan 36 tersangka pengedar.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu, ratusan gram sintetis atau tembakau gorila, ganja kering, hingga puluhan ribu butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, selama dua bulan tersebut pihaknya menangani 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan obat keras. Sebanyak 36 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan karena diduga berperan sebagai pengedar.

“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat keras. Dari puluhan pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Karawang menetapkan serta mengamankan sebanyak 36 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar,”katanya, Jumat (18/9).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, diamankan pula sintetis atau tembakau gorila sebanyak 127,71 gram dan ganja kering seberat 268,10 gram.

Tak hanya narkotika, polisi juga membongkar peredaran obat keras sediaan farmasi. Sebanyak 80.079 butir obat keras berhasil diamankan dari 12 kasus berbeda dengan 15 orang tersangka.

Peredaran obat keras tersebut diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Selain menggunakan sistem transaksi langsung atau COD, sejumlah pelaku bahkan membuka toko fisik yang menyamar sebagai warung sembako maupun konter pulsa.

Sementara untuk peredaran sabu, sintetis, dan ganja, para pelaku diketahui kerap menggunakan modus transaksi sistem “tempel”.

Dalam modus tersebut, pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Barang terlebih dahulu ditempatkan di titik tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli.

Sejumlah kasus dengan barang bukti besar turut menjadi bagian dari pengungkapan tersebut. Salah satunya penangkapan Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 278,84 gram.

Kasus lainnya menjerat Albadru Nasihin alias Badru yang ditangkap di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar. Polisi mengamankan sabu seberat 208,70 gram dari tersangka.

Di luar pengungkapan narkotika dan obat keras, Polresta Karawang juga melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras ilegal. Dari kegiatan tersebut, petugas menyita 2.938 botol minuman keras berbagai merek serta sejumlah jenis minuman beralkohol ilegal lainnya.

Mario menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mencegah peredaran barang terlarang, khususnya yang menyasar generasi muda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan. Pengedar sabu dengan berat lebih dari 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (zal)

Related Articles

Back to top button