
KARAWANG, RAKA – Seorang perempuan berusia 22 tahun meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHT (20) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasat PPA dan PPO AKP Herwit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11) sekitar pukul 14.15 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penganiayaan bermula ketika terduga pelaku mendatangi kontrakan korban.
Saat itu, korban diketahui sedang berbaring sambil mengeluhkan sakit pada bagian perut. Namun, kedatangan terduga pelaku justru berujung perselisihan yang diduga dipicu rasa cemburu setelah mengetahui korban sempat berkomunikasi dan bepergian bersama laki-laki lain.
Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Terduga pelaku disebut melakukan pemukulan dan penamparan pada bagian wajah, kening, serta dada korban. Selain itu, kedua kaki korban diduga diinjak dan paha kirinya ditendang.
“Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Terduga pelaku diduga melakukan pemukulan dan penamparan di sejumlah bagian tubuh korban,” katanya, Kamis (5/11).
Setelah kejadian itu, kondisi korban terus menurun hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi tersebut, terduga pelaku kemudian meminta bantuan tetangga kontrakan untuk membawa korban ke RS Helsa Cikampek. Namun, upaya pertolongan tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.54 WIB.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Karawang langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengamankan terduga pelaku. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab pasti kematian sekaligus melengkapi kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, RHT dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan proses penahanan terhadap terduga pelaku. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Polresta Karawang mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan pribadi secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Sebab, tindakan kekerasan dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (zal)



